Ternyata Ini Syarat Menjadi Sekda Kalteng

HARDI/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Suhufi Ibrahim.

PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki masa jabatan selama tiga bulan sejak dilantik. Dari waktu tersebut yang mempersiapkan kegiatan lelang jabatan Sekda definitif yaitu Pj Sekda Kalteng, Nuryakin membantu Gubernur.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Suhufi Ibrahim saat ditemui di Kantornya, Kamis 22 Juli 2021.

“Pj Sekretaris Daerah Kalteng tentunya memiliki tugas untuk membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan, dan pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif, sampai dengan adanya pengangkatan Sekretaris Daerah definitif,” ucapnya.

BACA JUGA:   Tim LKPD Laksanakan Paparan Analitis Guna Meyakini Keandalan Informasi

Suhufi menjelaskan, untuk persyaratan menjadi Sekda definitif itu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 pada Pasal 6, yang menjelaskan calon Penjabat Sekda, diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

Syaratnya, lanjut dia, seperti menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa untuk Penjabat Sekda Provinsi atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb untuk Penjabat Sekda Kabupaten dan Kota.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Selain itu, memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda Golongan IV/c untuk Penjabat Sekda Provinsi, dan pangkat Pembina Tingkat I Golongan IV/b untuk Penjabat Sekda Kabupaten/Kota.

Berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat. (Hardi/beritasampit.co.id).