Wakil Ketua DPRD Minta ASN di Katingan Jadi Contoh Penerapan PPKM

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah.

KASONGAN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah dalam menekan penyebaran Covid-19, salah satunya poin kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah dengan meminta semua aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak ke luar daerah.

Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan Nomor :360/372/VIII/BPBD/2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang. Dalam surat itu Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa dan Lurah diminta untuk membantu pemerintah dalam memaksimalkan penekanan penyebaran Covid-19 di kabupaten yang berjuluk Bumi Penyang Hinjei Simpei itu.

Surat pemberitahuan itu menuangkan 4 imbaun yang diminta semua pihak bisa mematuhinya, pertama soal penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disatuan kerja masing-masing. Kedua, pemerintah daerah meminta semua pihak untuk tidak melaksanakan acara sremonial yang melibatkan orang banyak dalam satu lokasi.

BACA JUGA:   Dandim Sampaikan Ucapan Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat dalam Kegiatan TMMD

Ketiga, Pemerintah daerah meminta semua pihak untuk tidak memfasilitasi dan memberikan ijin kepada masyarakat yang melaksanakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Keempat, bagi ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Katingan tidak diijinkan melakukan aktivitas kerja dengan pulang pergi keluar masuk Wilayah Kabupaten Katingan, serta tidak diijinkan menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas tersebut, kecuali kendaran khusus (ambulance atau mobil jenazah).

“Saya Apresiasi yang sangat tinggi terkait dengan Surat Pemberitahuan ini. Saya berharap ini bisa ditindaklanjuti dan ditegakan oleh instansi terkait yang mempunyai kewenangan, terutama saya tekankan kepada Camat, Kades/lurah dan SATPOL PP Kabupaten Katingan. Kondisi Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih belum menunjukan angka penurunan,” katanya dengan beritasampit.co.id. Sabtu, 24 Juli 2021.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan di Kasongan

Dia juga berharap para ASN bisa menjadi contoh penerapkan prokes dan aturan yang telah dikelurkan pemerintah daerah, untuk itu dirinya meminta Satpol PP kabupaten Katingan bisa betul-betul mengawasi dan menerapakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Harus jadi contoh, kalau bukan (red, ASN) yang menegakan aturan ini siapa lagi. Tegakan aturan ini, kalo perlu bikin Pos Penyekatan untuk ASN yang kerja keluar masuk daerah kita,” tegasnya.

Seperti diketahui dari data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Katingan tanggal 23 Juli 2021 Pukul 11.00 Wib, kasus Covid-19 terkonfirmasi berjumlah 1.115 orang, Perawatan 132, Sembuh 947, dan meninggal 36 orang. Angkat ini tiap hari mengalami tren terus meningkat.

(Kawit/beritasampit.co.id)