PPKM Level 4, Tak Gendorkan Pelayan Jasa Rahaja Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Penyerahan santunan oleh Jasa Raharja Kalteng.

PALANGKA RAYA – Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah memastikan tetap memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Dengan diberlakukan PPKM Level 4, sebagai perusahaan milik negara penjamin korban kecelakaan lalu lintas Kantor Jasa Raharja Kalimantan Tengah tetap akan melayani, namun tetap mematuhi ketentuan seperti Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku.” kata M. Iqbal Hasanuddin Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Senin, 26 Juli 2021.

Sebagai upaya dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat wilayah Kota Palangka Raya, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah mengalami perubahan jadwal pelayanan di Kantor Cabang dan juga Kantor Pelayanan. Perubahan jadwal pelayanan adalah menjadi Buka pada pukul 07.30 WIB – 13.00 WIB.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah di Barito Timur

Walaupun adanya perubahan jam pelayanan kantor, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah dapat memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.

“Kami tetap siaga untuk melakukan jemput bola kepada seluruh korban kecelakaan yang menjadi jaminan Jasa Raharja dan tetap berkoordinasi dengan rumah sakit maupun instansi mitra kerja yang terkait,” jelasnya.

“Juga dapat kami sampaikan bahwa dalam bertugas di masa pandemi seperti ini kami terus mengedepankan ketaatan dalam melaksanakan protokol kesehatan kepada seluruh petugas kami sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran virus Covid-19 ini”, tambahnya.

BACA JUGA:   179 Mahasiswa dan Pelajar Kalteng Memperoleh Beasiswa dari Bank Indonesia

Untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan Asuransi Jasa Raharja, Cabang Kalimantan Tengah juga membuka Hotline WhatsApp dan Telepon di 0823-5700-7700.

Lebih lanjut, Iqbal menerangkan untuk pelayanan surat jaminan pihaknya telah bekerjasama dengan 23 Rumah Sakit yang ada di Kalimantan Tengah sehingga korban kecelakaan lalu lintas dapat terlayani dengan baik karena layanan Jasa Raharja telah terintegrasi dengan Kepolisian dan Rumah Sakit.

(Aul/beritasampit.co.id)