PTM Terbatas di Palangka Raya Kembali Ditunda, Kenapa?

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah.

PALANGKA RAYA – Adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat perencanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Palangka Raya kembali tertunda.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengungkapkan bahwa, pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19.

“Penundaan pelaksanaan PTM Terbatas tahun ajaran 2021/2022 untuk sementara diperpanjang dari tanggal 26 sampai 31 Juli 2021, dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi per wilayah penyebaran Covid-19,” terang Akhmad Fauliansyah di kantornya, Senin 26 Juli 2021.

Sebelumnya, pelaksanaan PTM tersebut sempat ditunda selama dua minggu ke depan, yakni dari tanggal 12 Juli sampai 24 Juli 2021, yang kemudian tertuang pada surat Disdik Kota Palangka Raya Nomor 420/418/870/UM.PEG/VII/2021 perihal perpanjangan penundaan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022.

BACA JUGA:   Usai Melantik, Sekda Kalteng Berpesan Tingkatkan Pelayanan Publik

Dalam surat tersebut disebutkan, penundaan PTM terbatas akan diberlakukan dari tanggal 26 Juli sampai tanggal 31 Juli 2021. Terkait hal itu juga, menjadikan pembelajaran jarak jauh melalui belajar dari rumah secara daring, luring maupun gabungan keduanya.

“Untuk pembelajaran jarak jauh, guru dapat melaksanakan melalui WFH maupun WFO.  Dan juga untuk Kehadiran guru di sekolah yang melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari total seluruh guru. Pengaturan guru yang WFH dan WFO diserahkan kepada Kepala Sekolah masing-masing,” tutur Akhmad.

BACA JUGA:   Demokrat Siapkan Junaidi untuk Maju di Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Dirinya meminta agar guru yang sedang terkonfirmasi positif Covid-19 ataupun yang sedang sakit dengan gejala menyerupai gejala Covid-19, tidak diperkenankan untuk hadir di sekolah untuk melaksanakan WFO. Pemberian tugas kepada siswa selama BDR tidak boleh terlalu banyak, sehingga memberatkan baik bagi siswa maupun orang tua siswa.

“Pemberian tugas yang membutuhkan biaya dalam pelaksanaannya sedapat mungkin tidak dilakukan, untuk membutuhkan biaya tidak dilakukan mengurangi beban ekonomi dari para orang tua siswa,” tutup Akhmad Fauliansyah. (M.Slh/beritasampit.co.id).