SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Pemkab setempat saat ini tengah menyiapkan sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Virus Corona Disease 2019 (Covid-19).
Raperda tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan bukan hanya kepada masyarakat tapi juga pemerintah daerah
dalam upaya penanggulangan Covid-19.
“Raperda ini sebuah upaya kita dalam memutus penyebaran Covid-19, selain upaya agar masyarakat menjadi lebih disiplin dalam penerapan Prokes,” ujar Windu Subagio, Rabu 28 Juli 2021.
Adanya Raperda Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Covid-19 nantinya diharapkan mampu menurun angka penyebaran Covid-19.
“Intinya perda ini ingin mengatur masyarakat untuk disiplin terhadap Prokes, terutama memakai masker disamping cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak,” jelas Windu Subagio.
“Kalau masyarakat tidak patuh Prokes dalam perda ini juga diatur terkait sanksi yang nanti juga akan diterapkan,” tukasnya.
(enn/beritasampit.co.id)