Pemkab Sukamara Siapkan Regulasi Perlindungan Masyarakat Terhadap Covid-19

Bupati Sukamara Windu Subagio

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Pemkab setempat saat ini tengah menyiapkan sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Virus Corona Disease 2019 (Covid-19).

Raperda tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan bukan hanya kepada masyarakat tapi juga pemerintah daerah
dalam upaya penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Akan Tambah Fasilitas dan Pelayanan Mall Pelayanan Publik

“Raperda ini sebuah upaya kita dalam memutus penyebaran Covid-19, selain upaya agar masyarakat menjadi lebih disiplin dalam penerapan Prokes,” ujar Windu Subagio, Rabu 28 Juli 2021.

Adanya Raperda Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Covid-19 nantinya diharapkan mampu menurun angka penyebaran Covid-19.

“Intinya perda ini ingin mengatur masyarakat untuk disiplin terhadap Prokes, terutama memakai masker disamping cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak,” jelas Windu Subagio.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upayakan Kepastian Hukum Aset Masyarakat dalam Kawasan Hutan

“Kalau masyarakat tidak patuh Prokes dalam perda ini juga diatur terkait sanksi yang nanti juga akan diterapkan,” tukasnya.

(enn/beritasampit.co.id)