Lantik Anggota BPD Tewang Rangkang, Bupati Ingatkan Hak dan Kewajiban

IST/BERITASAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas, usai melantik anggota BPD Tewang Rangkang

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, pada Rabu 4 Agustus 2021.

Bupati Katingan Sakariyas, mengatakan bahwa anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Oleh karena itu, untuk menyikapi agar tidak terjadi kekosongan anggota BPD desa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 10 tentang BPD. Maka Bupati Katingan dapat menetapkan anggota BPD hasil pemilihan anggota BPD dari kepala desa dan masa jabatan anggota BPD selama 6 tahun.

“Untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung proses peresmian anggota BPD sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan ini juga, saya sangat mengharapkan perhatian anggota BPD agar bekerjalan dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya,” jelas Bupati Sakariyas.

Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini menambahkan, bahwa
hak dan kewajiban anggota BPD adalah mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, tetapi bukan berfungsi sebagai auditor atau penyidik. Dan juga hak dan kewajiban lainnya untuk menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

BACA JUGA:   Jelang Idul Fitri, Pj Bupati Katingan Lakukan Sidak di Pasar Tradisonal Pegatan

“Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa dimaksud maka dibutuhkan peran serta aktif anggota BPD yang memahani kebutuhan desa serta masyarakatnya. anggota BPD harus mampu menempatkan diri diatas semua kepentingan masyarakat desa. Disamping juga tugas mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif yang akan dilaksanakan pada tahun 2021,” ungkapnya.

Lanjutnya menambahkan, dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan, maka peran BPD sangat penting. Mulai dari tahap awal yaitu pemilihan dan penetapan panitia pemilihan kepala desa sampai dengan penetapan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak nantinya. Anggota BPD diharapkan jangan segan untuk bertanya jika memang ada hal-hal yang tidak paham, dan kepada camat untuk senantiasa melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan sesuai dengan tugas pokok camat.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Sungai Katingan Belum Ditemukan, Pencarian Dihentikan Sementara

“Kemudian, saya ingatkan bahwa dalam situasi pandemi covid-19, diharapkan kepada anggota BPD untuk menyampaikan kepada masyarakat agar memahami dan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan juga saya sampaikan tidak lama lagi akan diselenggarakan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu. Untuk itu dihimbau kepada kita sekalian untuk mensukseskan kegiatan dimaksud, sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.

Ada sebanyak tujuh orang Anggota BPD Tewang Rangkang yang mengisi jabatan masa bakti 2021-2027 tersebut, yakni sebagai Ketua BPD (Yantantama), Wakil Ketua BPD (Wilson), Sekretaris BPD (Wiwie) dan empat anggota BPD yakni Dudui, Albert Arifto, Mislinawati, dan Marlina Elistianie.

Kemudian, untuk anggota BPD sebelumnya yang diberhentikan dengan hormat yakni Ketua BPD (Rasawang), Wakil Ketua BPD (Dudui), Sekretaris BPD (Nyai), Dan empat orang anggota BPD yaitu Yanto, Marlina Elistiane, Sudir dan Wijah Hartatie.

(Annas/beritasampit.co.id)