Bupati Resmikan Air Bersih Perumda Danum Pomolum di Kelurahan Tumbang Lahung

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Mura, Perdie M. Yoseph saat meresmikan air bersih di Kelurahan Tumbang Lahung.

PURUK CAHU – Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menghadiri peresmian dan pengaktifan kembali Unit Air Bersih yang berada di Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, Kamis 5 Agustus 2021.

Salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk menjamin hak tersebut sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam penyediaan Air Bersih yang berkelanjutan kepada Masyarakat. Khususnya bagi masyarakat Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan.

Bupati Mura Perdie M. Yoseph dalam sambutannya mengatakan, Perusahaan Umum Daerah Danum Pomolum sebagai Badan Usaha Daerah yang ditunjuk Pemerintah Daerah Kabupaten Mura untuk menyediakan Air Bersih kepada masyarakat, memiliki peran, fungsi dan tanggung jawab untuk menjamin keberlanjutan Penyediaan Air Bersih kepada masyarakat.

“Namun harus diakui dalam menjaga keberlangsungan penyediaan air bersih, tentunya Pemerintah Daerah tidak dapat bekerja sendiri, perlu keterlibatan banyak pihak, terutama DPRD Kabupaten Mura untuk saling berkontribusi dalam penyediaan Anggaran sebagai penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Perdie juga berharap, Masyarakat sebagai penerima manfaat dari tersedianya air bersih, diharapkan juga untuk selalu ikut ambil bagian, serta wajib berkontribusi dalam berbagai bentuk. Termasuk diantaranya aktif untuk selalu menjaga dan merawat aset-aset Pemerintah Daerah.

Seperti pipa-pipa saluran air yang berfungsi untuk menyalurkan air ke rumah-rumah masyarakat serta memenuhi kewajiban sebagai pelanggan/pengguna air bersih kepada Perusahaan Umum Daerah Danum Pomolum sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk penyediaan air bersih.

Lebih lanjut Perdie, Masyarakat wajib dengan aktif membayarkan biaya atas penggunaan air bersih kepada Perusahaan Umum Daerah Danum Pomolum. Karena biaya yang dibayarkan oleh masyarakat tersebut dialokasikan dan digunakan oleh Perusahaan Umum Daerah antara lain mulai dari menutup Operasional Perusahaan Umum Daerah dari Pembelian Bahan Kimia Pengolahan Air.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Kemudian, Pembayaran Biaya Listrik sampai dengan Gaji Para Pekerja Perusahaan Umum Daerah Danum Pomolum. Agar operasional penyediaan ketersediaan Air Bersih tetap berjalan lancar bagi masyarakat terutama di Kelurahan Tumbang Lahung.

“Berbagai upaya yang telah direncanakan dan dilakukan oleh pemerintah daerah sejauh ini tentunya membutuhkan Sumber Daya yang besar diberbagai aspek. Kita menyadari untuk membangun daerah ini, banyak hal yang harus dipersiapkan, perlu sinkronisasi dan harmonisasi terhadap berbagai usulan yang diselaraskan dengan program sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).