Koperasi Baru Dibentuk ‘Wajib’ Adakan Penyuluhan, Ini Aturannya

SAMBUTAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kotim saat memberikan sambutan penyuluhan berdirinya koperasi Mekar Tambun Bungai Mandiri PT Hermas Sugar Indonesia (HSI), di Sampit, Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kotim) mengingatkan pembentukan koperasi baru ‘wajib’ mengadakan penyuluhan sebelum ditetapkan pengurus dan anggota.

“Sesuai undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi, salah satu aturannya mewajibkan bagi koperasi baru dibentuk untuk mengadakan penyuluhan terlebih dahulu,” ucap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kotim melalui Kepala Bidang Koperasi Anas kepada wartawan media siber beritasampit.co.id, usai kegiatan, Senin 9 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Sebagian Formasi PPPK Kotim Kosong dan Tidak Ada Peminat

Dia mencontohkan, salah satunya koperasi Mekar Tambun Bungai Mandiri PT Hermas Sugar Indonesia (HSI). Menurut Anas, sebelum koperasi itu operasional sudah mengadakan penyuluhan dengan mengundang pihak dinas terkait maupun masyarakat.

“Tujuan utama didirikan koperasi adalah untuk mensejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya terutama yang ada disekitar perusahaan,” ujar mantan Sekcam Teluk Sampit ini.

BACA JUGA:   Buntut Keributan Dilarang Antre Isi BBM, Sopir Laporkan Oknum Sekuriti SPBU KM 8 Tjilik Riwut Sampit

Untuk itu, Dinas Koperasi dan UMKM Kotim menyarankan agar setiap koperasi yang baru dibentuk hendaknya mentaati aturan yang berlaku supaya koperasi yang akan operasional diketahui masyarakat secara luas.

“Harapan kami, dengan adanya koperasi baru ini nantinya akan menambah badan usaha baru di Kecamatan Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan,” tandasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)