DPRD Mura Terima Materi RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021

LULUS/BERITA SAMPIT- Bupati Mura, Perdie M Yoseph didampingi Wakil Bupati, Rejikinoor saat menyerahkan materi KUA/PPAS RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Mura, Doni

PURUK CAHU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang II dalam rangka Penyerahan Materi Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, Jumat 13 Agustus 2021.

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Doni dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Mura, Perdie M. Yoseph dan Rejikinoor, Wakil Ketua I, Likon, Wakil Ketua II, Rahmanto Muhidin, Sekda Mura, Hermon, Kepala OPD lingkup Pemkab Mura, tokoh masyarakat, tokoh agama serta anggota DPRD lainnya.

Ketua DPRD Mura, Doni mengatakan, penyerahan rancangan KUA/PPAS ini diharapkan dapat dibahas bersama dengan badan anggaran DPRD sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD yang nantinya akan menghasilkan kesepakatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mura.

“Dan juga diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, dalam penyusunan rancangan KUA/PPAS Perubahan Anggaran Tahun 2021 ini hendaknya selalu memuat substansi strategis serta target pencapaian kinerja dari program program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” ungkap Doni.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Lebih Lanjut Doni, untuk setiap pencapaian kinerja dari program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh daerah harus juga disertai dengan proyeksi pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Mura, Perdie M. Yoseph menyampaikan, bahwa KUA/PPAS secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran, artinya KUA/PPAS membuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 ini.

“Dalam menyusun perubahan KUA/PPAS RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 Pemkab Mura bersama dengan tim anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD berpedoman pada RPJMD Kabupaten Mura Tahun 2018-2023, dan rencana kerja pemerintah daerah RKPD Kabupaten Mura Tahun 2021 diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah dan RKPD Provinsi Kalteng tahun 2021, serta mapping Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” tutur Perdie.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Perdie menyebutkan, kegiatan prioritas tahun anggaran 2021 adalah kegiatan Multiyears dan kegiatan prioritas lainnya, dengan tahap pelaksanaan tahun 2021- 2023 yaitu, yang pertama penataan Taman Sapan yang di pinggir bantaran Sungai Barito samping Jembatan Merdeka.

Kemudian, pembuatan Bundaran Perdie M. Yoseph yang berada di Jalan Soekarno Hatta saat ini dalam proses lelang, serta penyusunan perencanaan dan dilanjutkan pembangunan rumah Betang yang akan menjadi pusat kegiatan Kebudayaan, Pendidikan dan Pariwisata yang akan menjadi salah satu ikon kebanggaan nanti di Kabupaten Mura.

“Saya mohon dukungan dan restu dari DPRD atas hal ini agar perencanaan pembangunan di Bumi Tana Malai Tolung Lingu bisa berjalan dengan lancar, pungkas Perdie.

(Lulus/beritasampit.co.id)