2 Pemuda Nekat Curi Besi Ulir Milik Perusahaan Sawit, Terancam 5 Tahun Bui

IST/BERITA SAMPIT - Kedua tersangka pencuri Besi Ulir yang sudah diamankan aparat kepolisian.

PANGKALAN BUN – Dua orang pemuda nekat mencuri Besi Ulir disalah satu tempat penumpukan besi tua area salah satu  perusahaan Kelapa Sawit Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Senin 16 Agustus 2021.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta IPDA Agung Sugiharto membenarkan adanya tindakan pencurian tersebut. “Adapun nama dua tersangka yakni MLF (25) dan ITK (26), beralamat di Perumahan Base Camp Desa Gandis, kini kedua tersangka sudah diamankan,” katanya dikonfirmasi Kamis, 19 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

IPDA Agung mengungkap kronologis kejadian, pada Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan MO.

Pada saat anggota security melaksanakan pengecekan perkantoran dan patroli di workshop melihat 2 orang sedang memuat besi ulir ke dalam mobil Strada Triton. Kemudian anggota security mengikuti mobil dari belakang ke arah Pangkalan Banteng.

“Dan keesokan harinya kedua orang tersebut setelah diinterogasi mereka mengaku telah mengambil besi ulir tersebut dan kemudian dijual, setelah itu security perusahaan melaporkan ke Polsek Aruta,” kata Agung.

BACA JUGA:   Belajar dari Kasus Marina: Pj Bupati Kobar Minta Tidak Terjadi Kembali 

Atas perbuatan kedua pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 4.365.000. Kemudian barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dan 1 unit mobil mitsubishi jenis Strada Triton warna silver nopol : KH 8009 AQ.

Kedua tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (Man/beritasampit.co.id).