Kotim Jadi Daerah Pertama Berlakukan Perda Prokes di Kalteng

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dan Wakil Ketua DPRD Rudianur saat memberikan keterangan terkait pemberlakuan Perda tentang Protokol Kesehatan di Sampit, Kamis 19 Agustus 2021.//Ist-ANTARA/Norjani;

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi daerah pertama di Kalimantan Tengah yang pemerintah daerahnya memberlakukan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dalam menangani pandemi Covid-19.

Peraturan Daerah tentang Prokes yang diberlakukan di Kotim menjadi inspirasi daerah lain. Bahkan sudah ada beberapa pemerintah daerah yang melakukan studi tiru terkait peraturan daerah tersebut.

“Perda Kabupaten Kotim No.3/2021 tentang Protokol Kesehatan ini sudah disahkan dan disetujui Gubernur Kalteng sehingga resmi menjadi peraturan daerah. Harapan kita dengan adanya peraturan daerah ini menjadi payung hukum dalam menangani pandemi COVID-19 di Kotawaringin Timur,” kata Bupati Kotim Halikinnor didampingi Wakil Ketua DPRD Rudianur, Kamis 19 Agustus 2021.

Dilansir dari Antara, Halikinnor menjelaskan, banyak hal yang diatur dalam peraturan daerah tersebut seperti upaya mencegah penyebaran, mengatasi permasalahan serta bagaimana disiplin masyarakat dalam melaksanakan prokes.

Selain itu juga ada aturan sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati prokes, yaitu berupa denda. Namun, yang menjadi perhatian pemerintah bukan masalah sanksinya, tetapi bagaimana supaya masyarakat bisa menaati prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan saat berada di luar rumah.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir dengan penerapan peraturan daerah ini. Hal terpenting adalah menaati dan menjalankan prokes secara ketat.

Peraturan daerah ini menjadi acuan pemerintah dalam membuat kebijakan dan bertindak menangani pandemi Covid-19. Operasi Yustisi juga akan dilakukan untuk penegakan disiplin prokes.

Secara umum peraturan daerah tersebut mengatur prokes, tetapi juga ada kaitannya dengan pemulihan ekonomi karena pasti juga berdampak. Tujuan akhirnya adalah agar Covid-19 bisa melandai, bahkan bisa hilang dari Kotim dan ekonomi kembali pulih.

Halikinnor mengatakan, saat ini peraturan daerah tersebut mulai diberlakukan, namun disertai sosialisasi agar masyarakat mengetahuinya. Dia berharap sosialisasi ini dilakukan secara menyeluruh dalam waktu singkat ini.

“Sosialisasi dilakukan sambil berjalan supaya efektif karena untuk sosialisasi dengan mengumpulkan orang banyak juga tidak boleh. Makanya kami minta media massa juga membantu sosialisasi,” kata Halikinnor.

BACA JUGA:   Pemerhati Sosial Soroti Kinerja KPU Kotim Menimbulkan Banyak Keluhan

Menanggapi masih adanya kritik dari sejumlah anggota DPRD sendiri terkait isi peraturan daerah tersebut, Halikinnor menilai perbedaan pendapat tersebut merupakan hal wajar. Namun, dia menegaskan bahwa ini sudah menjadi produk hukum yang sah berlaku di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Setiap ketentuan atau regulasi pasti ada pro dan kontra. Apalagi ini pasti berdampak. Tapi ini sudah menjadi produk DPRD yang disepakati bersama eksekutif dan legislatif. Kalau perorangan mungkin ada saja yang belum sependapat, tapi secara kelembagaan sudah sah dan ini sudah dikonsultasikan kepada gubernur serta disetujui,” ujar Halikinnor.

Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur, mengatakan, semua fraksi di DPRD Kotim sudah sepakat mendukung pemerintah terkait Peraturan Daerah tentang Prokes. Peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan tetapi juga tidak memberatkan masyarakat.

“Perda ini tentu kita harus berpihak kepada masyarakat. Kalau ada anggota DPRD yang sedikit berbeda pendapat, itu hal biasa, tapi secara kelembagaan ini sudah disetujui,” kata Rudianur.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)