Ketahuan Curi TBS, Dua Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT : Kedua tersangka dan barang buktinya.

PANGKALAN BUN – Dua tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT GSPP (Gunung Sejahtera Puti Pesona) Afd. Alfa Blok 02 Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar, berhasil ditangkap.

Kejadian ini bermula saat anggota securiti perusahaan, melaksanakan Patroli rutin di Areal perkebunan Astra tepat pada Pukul 04.30 Wib bertempat di Portal Blok 2 Afdeling Alfa PT GSPP.

Menemukan Satu Unit mobil Pick Up Merk Suzuki Carry warna Hitam dengn Nopol H 1841 MN yang di kendarai tersangka berinisal CDR (31) bersama satu orang lainya yang diketahui berinisal Mtr (42) warga kelurahan Pangkut yang kedapatan mengangkut muatan Tandan Buah Sawit.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Setelah di introgasi yang bersangkutan mengakui kalau TBS tersebut berasal dari blok 1 Afdeling Alfa PT GSPP. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor ke Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasusnya masih terus diusut untuk pengembangan, dan bagi perusahaan lainnya atau warga yang menjadi buruh pemetik tandan buah sawit, dihimbau untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan perusahaan atau kekantor Polsek , apabila dilahan perkebunan ada yang mencurigakan,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasat Polsek Arut Utara Ipda Agung Augiharto.

BACA JUGA:   Pembangunan Monumen Patung Prof. Dr. Birute Mary F Galdikas dan Suaminya Almarhum Bohap Mendapat Perhatian Khusus dari Pemkab Kobar

Dari kejadian ini PT GSPP mengalami kerugian material sekitar Rp5.978.000, ketua tersangka terancam pasal 363 KHUP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(man/beritasampit.co.id).