Nekat Mencoba Perkosa Istri Orang, Pekerja Buruh Ini Akhirnya Tinggal di Bui

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku percobaan pemerkosaan TN telah diamankan di Polsek Ketapang, Kamis 26 Agustus 2021.

SAMPIT – Seorang pekerja buruh berinisial TN (22) diduga melalukan percobaan pemerkosaan kepada seorang perempuan RA (23) warga Desa Pelangsian, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku melaporkan ke Polisi. Kini akhirnya pelaku ditangkap dan diamankan polisi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri mengungkapkan niatan awal pelaku sebenarnya berkunjung ke rumah korban karena ada janji pada salah seorang di rumah itu, namun yang ditunggu masih berada di rumah orang tuanya.

BACA JUGA:   Empat Orang Alami Luka Dalam Laka Lantas di Kota Besi

Korban meminta kepada pelaku untuk menunggunya di dalam rumah, setelah beberapa menit korban langsung masuk ke kamarnya. Pelaku juga sempat meminta air minum dan disuruh mengambil sendiri ke dapur oleh korban.

Kurang lebih 20 menit korban terkejut karena tiba-tiba melihat terlapor hanya memakai celana dalam dan kaos dalam sudah berdiri di samping kanan korban.

“Sontak korban yang takut langsung lari keluar kamar dan berteriak, namun kemudian tangan korban ditarik dan jatuh lalu mulutnya dibungkam oleh terlapor yang mengancam akan membunuh apabila melaporkan ke suami atau orang lain,” kata Samsul, Jumat 27 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Kelompok Tani di Cempaga Tegas Meminta PT BSP Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan yang Belum Dibayar

“Takut dibunuh korban menuruti apa perkataan terlapor, kemudian terlapor langsung melepaskan dekapannya dan pergi,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pada bagian tubuh belakang dan luka di bagian bibir atas serta luka sobek pada bagian telinga sebelah kiri.

Selanjutnya tidak terima dengan tindakan itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Terlapor sudah kita tahan, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (Cha/beritasampit.co.id).