Diabaikan, Berita Acara Koperasi PHL Hanya Diarsipkan Dinas Koperasi dan UMKM Kotim

IM/BERITA SAMPIT - Ketua Koperasi Produksi Hidup Lestari terpilih lewat Rapat Anggota Luar Biasa, Rahman (baju kotak-kotak kanan).

SAMPIT – Masyarakat Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah dalam Koperasi Produksi Hidup Lestari terkesan diabaikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Rahman selaku Ketua Koperasi Produksi Hidup Lestari (PHL) terpilih secara aklamasi pada pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Hari Senin 23 Agustus 2021 kemarin menjelaskan, setelah menyelesaikan RALB tersebut esoknya pada Hari Selasa pihaknya mengantarkan berita acara hasil rapat kepada Dinas Koperasi dan UMKM.

”Setelah selesai dilaksanakan RALB Hari Senin itu, pada Hari Selasa 24 Agustus kemarin kami mengantarkan berita acara hasil RALB. Sesampainya di sana (Kantor Dinas Koperasi dan UMKM), kami diterima oleh Kabid nya, setelah menandatangani surat terima berita acara, Kabid Koperasi dan UMKM itu mengatakan akan menyampaikan hasilnya empat hari kemudian,” beber Rahman, Senin 30 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Dugaan Pungli SPBU Km8 Menyalahi Aturan, Dishub Kotim: Harus Sesuai Tarif

Dijelaskan Rahman kembali, setelah empat hari dari janji yang disepakati dengan Kabid Koperasi dan UMKM pihaknya mencoba mempertanyakan hasil dari berita acara yang mereka sampaikan. Namun nyatanya, hasil terbaik yang mereka ingin dengar malah sebaliknya. Kabid Koperasi dan UMKM menjawab bahwa atas perintah Kepala Dinas berkas berita acara yang mereka sampaikan hanya akan diarsipkan.

BACA JUGA:   Dishub Kotim: Traffic Light Bermasalah di Kota Sampit Akan Diperbaiki Tahun Ini

”Setelah empat hari dari perjanjian itu, kami mencoba melakukan koordinasi kembali. Tapi jawaban Kepala Dinas lewat Kabidnya berkas yang kami sampaikan hanya akan diarsipkan, jawaban memuaskan yang kami inginkan malah bertolakbelakang. Kami sebagai masyarakat seperti dengan sengaja diabaikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM,” ujar Rahman.

Untuk diketahui, dalam undang-undang perkoperasian dan aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga menyebutkan bahwa anggota koperasi bisa melaksanakan RALB untuk mengganti pengurus koperasi apabila tidak ada keadilan lagi. (im/beritasampit.co.id).