PTM di Madrasah Masih Menunggu Ketentuan Kemenag

HARDI/BERITA SAMPIT - Kabag Humas Kemenag Kalteng, Gondo Utomo.

PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di lingkungan Madrasah masih menunggu edaran resmi atau ketentuan dari Kementerian Agama (Kemenag) Pusat atau Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag.

Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Kalteng, Noor Fahmi melalui Kabag Humas Kemenag Kalteng, Gondo Utomo saat diwawancara di Kantor Wilayah Kemenag Kalteng, Rabu 1 September 2021.

Meski begitu, kata Gondo Utomo, pihaknya tetap mengarahkan sesuai dengan kondisi zonasi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Untuk bisa mengikuti PTM, ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan seperti zonasi penyebaran Covid-19 di daerah tersebut harus hijau, kuning dan orange, serta untuk daerah yang masih dalam zona merah itu tidak boleh PTM.

“Selain zonasi juga harus memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, dan lainnya. Selanjutnya mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten atau Kota,” ucapnya.

BACA JUGA:   Calon Gubernur Kalteng, Abdul Razak Pasang Kriteria Tinggi untuk Wakilnya, Siapa yang Cocok ?

Terdapat ketentuan dari Pemerintah Daerah setempat yang membolehkan pelaksanaan PTM, yaitu mendapat izin tertulis penyelenggaraan PTM bagi Madrasah yang bersangkutan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19 setempat.

Terkait kelengkapan daftar isian kesiapan belajar khusus Madrasah yang tersedia di link daftar isian disediakan dari Kemenag RI dan dapat dipergunakan mulai tanggal 1 Juli 2021.

Dalam mengantisipasi kondisi pandemi ini, setiap Madrasah wajib menyiapkan kemampuan untuk menyediakan berbagai bentuk layanan pembelajaran, yang memungkinkan dapat dilaksanakan sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku untuk tetap dapat memastikan terpenuhinya hak belajar peserta didik, dengan tetap berpegang pada prinsip kesehatan dan keselamatan bagi warga Madrasah.

Selanjutnya, penetapan target belajar di Madrasah tetap mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Raudlatul Athfal (RA).

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah Tahap Dua di Murung Raya

Madrasah yang membuka PTM diwajibkan dapat mengikuti SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, dengan terlebih dahulu memastikan telah dilaksanakannya vaksinasi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Madrasah yang akan menyelenggarakan PTM.

Gondo kembali menegaskan, agar berkas yang disebutkan seperti rekomendasi dan lainnya itu, Madrasah setempat wajib melaporkan ke Kemenag daerahnya masing-masing untuk bisa dilakukan verifikasi, dan pemantauan terkait kebenaran berkas tersebut serta hal ini diatur edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam per bulan Juni 2021. (Hardi/beritasampit.co.id).