Diduga Bakar Lahan, Polisi Amankan Warga Desa Sungati

Ilustrasi Kang Maman.

PANGKALAN BUN – Seorang petani berinisial MAR (36) warga Desa Sungati Rangit Jaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar diamankan pihak kepolisian lantaran diduga membakar lahan.

Kejadian ini bermula ketika MAR membersihkan sampah dikebun miliknya Desa Pandau Kecamatan Aruta. Setelah api menyala dipembakaran sampai, tiba-tiba api melebar kelahan semak lainnya. Akibatnya, api membakar lahan sekitar 1,5 Hektar, awalnya MAR tidak menyangka bahwa lokasi lahan miliknya yang telah dibakar bakal didatangi aparat Tim Gabungan Satgas Karhutla.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto membenarkan telah terjadi kebakaran lahan.

BACA JUGA:   Telantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Tanpa Status Dipenjarakan

“Berkat pelacakan melalui satelit maka diketahui ada titik hot spott di wilayah Desa Pandau. Kemudian Tim Satgas Karhutla Kecamatan Aruta dan Team Manggala Agni melaksanakan pengecekan dan penyelidikan kemudian ditemukan lahan sekitar 1.5 ha lahan yang hangus terbakar tinggal sisa kepulan asap,” kata Agung.

Unit Reskrim Polsek Arut Utara melaksanakan penyelidikan dan mengarah kepada pemilik Lahan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dapat dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar di Pangkalan Bun.

BACA JUGA:   Pelaku UMKM Alun-Alun Istana Kuning Penuh Ceria Bagikan Takjil Ramadan

“Kemarin, Kamis 2 September 2021 sekitar Pukul 15.00 WIB Unit reskrim Polsek Aruta telah melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap Dua) II Perkara ke Kejaksaan Negeri Kobar,” papar Agung.

Diduga MAR melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (2) Huruf “b” undang undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7, 5 milliar. Tindak Pidana “Setiap Orang Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan”, sebagaimana dimaksud dalam Paragraf ke-4 (Kehutanan)

(man/beritasampit.co.id).