Komisi I Dorong Penyelesain Sengketa TPU di KM 6

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kotim (Kotim), Sihol Parningotan Lumban Gaol menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Jalan Jenderal KM 6 sudah jelas bunyinya agar segera diselesaikan.

“Hasil rekomendasi DPRD Kotim tentang penyelesaian sengketa di lahan TPU KM 6 sudah jelas bunyinya, agar segera diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah, namun hingga berakhirnya masa pemerintahan Supian Hadi seperti tidak ada sedikit pun kegiatan penyelesaian yang dilaksanakan,” kata Sihol Parningotan Lumban Gaol di Sampit.

BACA JUGA:   Harga Daging Ayam di Sampit Masih Normal, Rp40 Ribu Per Kilogram

Lanjut pria yang akrab disapa Gaol itu dengan penyelesaian yang tidak ada titik terangnya itu terkesan di masyarakat bahwa hasil rekomendasi DPRD tidak berguna.

“Kan jadi pertanyaan, situasi ini malah mempertaruhkan kredibilitas lembaga DPRD, apakah marwah DPRD itu masih ada atau hanya sekedar tukang stempel saja sebagai syarat sahnya dokumen-dokumen pemerintah saja, Kalau sampai hanya seperti itu maka sangat berbahaya dalam sistem pemerintahan daerah kita, dan yang menjadi korban adalah masyarakat Kotim,” tegas Gaol.

BACA JUGA:   Halikinnor Lebih Layak Maju di Pilgub Kalteng, Pengamat: Fajrurrahman Lanjutkan Estafet Kepemimpinannya!

Sebelumnya Masyarakat Lintas Agama kembali melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui kuasa hukum M Sofyan Noor mengancam akan melakukan aksi demo apabila kejelasan sengketa TPU itu tidak berangsur selesai.

(im/beritasampit.co.id)