Kalimantan Tengah Perlu Terobosan Pembangunan Penataan Kawasan Banjir

Muhammad Gumarang,(dok.pribadi)

Oleh : Muhammad Gumarang

Provinsi Kalimantan Tengah, sebagian wilayahnya akhir-akhir ini diguyur hujan dengan itensitas yang cukup tinggi. Akibatnya debit air meningkat disetiap sungai sungai, ditambah turunnya air dari hulunya sungai membuat sungai tak mampu menampung dan meluap hingga menggenangi bagian dataran rendah, belum lagi akibat pasangnya air laut.

Ada tiga hal sifat air terutama akibat hujan, pertama kemapuan resapan air kedalam tanah, kedua kemapuan penguapan air keatas, ketiga kemampuan mengalir kehilir menuju kelaut melalui sungai, dan yg paling besar persentase volumenya adalah kemampuan mengalir kelaut melaui sungai yg tersedia.

Banjir khusus di kalimantan tengah merupakan hal yg sudah biasa karena sifat iklim atau cuaca, sebab sejak jaman dulu sudah banjir, yang membedaan hanya skala besar kecilnya saja lagi sesuai keadaan alam atau cuaca, dan tahun ini merupakan banjir terbesar dibandingkan tahun lalu, terutama didaerah hulu yang terparah sampai mencapai ketinggian banjir 2 meter lebih yg mampu menenggelamkan rumah penduduk.

Banjir adalah musibah alam yang tak mungkin bisa dihindari atau dicegah, terkecuali bagaimana mengelola banjir menjadi bagian dari managemen pemerintahan dan program pembangunan daerah yang bersifat terencana untuk memperkecil resiko dampak banjir untuk mempermudahkan penangan, diantaranya melakukan pemetaan atau membuat, menentukan, menetapkan tata ruang melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Penataan Kawasan banjir.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Kemudian, membangun Penataan Kawasan  Banjir melalui fungsi Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Membangun senergisitas atau bekerja sama dan dengan melakukan penguatan (revitalisasi) terhadap peran dan fungsi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan tetap memperhatkan terhadap prinsif ekologi terhadap  penataan kawasan banjir. Meningkatkan kerja sama dengan Badan Meteologi Klimatalogi Dan Giofisika (BMKG).

Berikutnya, membuat hasil kajiaan atau study terhadap rencana pembangunan penataan  kawasan banjir dan/atau kawasan masyarakat yang terkena banjir.

Selanjutnya, melakukan kajian daerah hulu menjadikan air sebagai energi listrik altenatif dan irigasi pertanian bila memungkinkan terutama dari energi tenaga air yg cukup berpotensi untuk menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Karena banjir tidak bisa lagi dikatagorikan sebagai kejadian situsional karena keadaan iklim yang berdampak buruk terhadap sosial ekonomi secara masif dengan kelangsungan kejadian secara terus menerus dalam setiap tahun dan yg membedaan musibah banjir hanya besar atau kecilnya saja dalam setiap tahunnya.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Untuk itu perlu Pembangunan Penataan Kawasan Banjir, misalnya rumah dibantaran sungai yang termasuk dalam peta kawasan banjir dengan kontruksi yang bisa menyesuaikan keadaan alam atau keadaan debit air atau ketinggian air sehingga rumah itu bisa terapung, hal ini membutuhkan kajian dan para ahli kontruksi atau rancang bangun.

Karena masyarakat kalimatan tengah khususnya masyarakat pendalaman dan pesisir kehidupannya sangat tergantung dengan sungai, karena selain sungai sebagai sarana transpotasi,sungai juga merupakan salah satu sumber ekonomi, juga untuk keperluan air untuk mandi,mencuci dan lainnya.

Maka untuk mendukung rencana semua itu perlu dibuat Peraturan Daerah (PERDA) dengan melibatkan masyarakat dan semua pemangku kepentingan (Stakholder) yg menyangkut penanganan pengelolaan banjir yg bersifat berkelanjutan (Sustainable), sehingga penangan banjir adalah bagian dari Rencana Strategis, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Panjang Nasional (RPJMPN).

Penulis : Pengamat Kebijakan Publik. Berdomisili di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah