Lapas Sukamara Usulkan Bantuan Hukum untuk 8 Orang Tahanan

BANTUAN HUKUM : ENN/BERITA SAMPIT - Tahanan yang diusulkan mendapat bantuan hukum dari Lapas Kelas III Sukamara.

SUKAMARA – Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima yang mengutamakan penegakan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara mengusulkan 8 orang tahanan untuk mendapatkan Layanan Bantuan Hukum kepada Organisasi Bantuan Hukum Eka Hapakat Sampit.

Kepala Lapas Sukamara Joko Prayitno mengatakan bahwa pihaknya akan selalu berupaya memberikan hak pelayanan bagi tahanan.

“Bantuan Hukum ini merupakan bentuk pelayanan yang kami berikan kepada Tahanan untuk mendapatkan jaminan persamaan di depan hukum,” kata Joko, Senin 13 September 2021.

BACA JUGA:   Diskeptan Sukamara Kembali Gelar Pasar Penyeimbang

Dijelaskannya, bantuan hukum adalah jasa pelayanan yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Diusulkannya, tahanan untuk mendapatkan layanan dari Lembaga Bantuan Hukum guna menjamin hak yang sama untuk mendapatkan keadilan di depan Hukum.

“Tahanan yang diusulkan Bantuan Hukum harus memenuhi beberapa syarat administratif yang digunakan sebagai dasar pengusulan pada LBH yang sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan Lapas Sukamara,” terang Joko Prayitno.

BACA JUGA:   BPKAD Sukamara Minta Aset Dinas yang Rusak untuk Dilelang

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan dari LBH seperti surat permohonan, surat keterangan tidak mampu, surat pengantar dari Lapas Sukamara, dan fotokopi berkas perkara yang bersangkutan. (enn/beritasampit.co.id).