Ketua DAD Kalteng: Sidang Adat Basar Hai Bukan Mencari yang Salah Tapi Kebenaran

MAN/BERITA SAMPIT - H. Agustiar Sabran, Ketua DAD Kalteng.

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran mengatakan, acara Sidang Basar Hai antara masyarakat Desa Sukaraja Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara dengan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk bukan mencari yang salah tapi mencari yang benar.

“Yang benar itu di atas segala-galanya, maka di dalam sidang ini nanti silahkan dicari yang terbaiknya,” kata Agustiar usai membuka dan sekaligus memberi arahan kepada peserta sidang di Rumah Betang Desa Pasir Panjang, Senin, 27 September 2021.

Menurut Agus, sejak nenek moyang dulu warga masyarakat Dayak cinta perdamaian. Kalau ada permasalahan dengan pihak manapun ditempuh dulu dengan jalur perdamaian yaitu melalui sidang untuk mencari mufakat atau kesepakatan bersama.

BACA JUGA:   GPPI Sebut Sebagian Perusahaan Perkebunan Telah Memberikan THR Lebih Awal

“Jadi saya mengharapkan dalam sidang ini mudah-mudahan akan menemukan titik kebenaran, sekali lagi saya katakan bukan mencari kesalahan tapi mencari kebenaran. Dan ingat, semua peserta sidang harus mematuhi protokol kesehatan,” tutur Agustiar.

Sebelumnya, Ketua DAD Kabupaten Kobar Ahmadi Riansyah dalam sambutannya mengajak untuk mematuhi bersama sidang adat demi lancarnya acara ini. Dia berharap acara hukum adat ini diselesaikan dengan baik, karena sesungguhnya warga Suku Dayak sangat menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran.

“Kami sampaikan kepada Bapak H. Agustiar terimakasih atas kehadirannya, dengan memiliki jiwa besar mau turun tangan langsung untuk melaksanakan sidang adat agar masalahnya bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Ahmadi Riansyah, yang juga Wakil Bupati Kobar.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Buka Pasar Ramadan di Mentaya Hulu

Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, dalam sambutannya juga mengatakan, bahwa sidang adat Basar Hai ini diharapkan berjalan tertib dan selalu mentaati protokol kesehatan.

“Jadi saya mohon semua peserta sidang bisa menjaga ketertiban dengan baik, saya sakin dan percaya bahwa keputusan sidang nanti akan menghasilan yang terbaik,” pungkasnya.

Adapun inti Acara Sidang, yang tertulis dalam spanduk di ruang sidang menyebutkan, Sidang Adat Basar Hai antara masyarakat Desa Sukaraja Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara dengan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk, terkait terjadi Penggusuran Makam Leluhur warga masyarakat Desa Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringin Lama. (Man/beritasampit.co.id).