Koperasi Rinjau Hapakat Mandiri Desak PT MAP Realisasikan Plasma 20 Persen

PAPARAN : IM/BERITASAMPIT - Sekretaris Koperasi Rinjau Hapakat Mandiri, Sugeng Pratikno saat melakukan pemaparan di depan pihak PT. MAP.

SAMPIT – Koperasi Rinjau Hapakat Mandiri melakukan sosialisasi badan hukum serta visi misinya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara umum khususnya anggota koperasi itu sendiri, Jumat 1 Oktober 2021

Perwakilan pihak Koperasi Rinjau Hapakat Mandiri melalui Sekretaris Sugeng Pratikno memaparkan satu persatu uraian dari badan hukum tersebut.

Sebanyak 10 poin dasar atau landasan hukum yang disampaikan dihadapan tamu undangan, baik dari uraian secara utuh dasar-dasar badan hukum koperasi hingga menyentuh pada target usaha diantaranya masalah kemitraan dengan pihak perusahaan terutama terkait 20 persen plasma dari lahan inti yang dituangkan dalam undang-undang yang berlaku hingga saat ini.

Dari pantauan ada banyak aturan yang dipaparkan oleh Sugeng untuk memperjelas kewajiban pihak perusahaan khususnya dibidang industri kelapa sawit terutama hak 20 persen dari PT MAP yang masih belum direalisasikan hingga saat ini kepada warga masyarakat disekitar wilayah operasionalnya.

BACA JUGA:   Tugas Selesai, Gaji PPS di Kotim Menunggak

Sementara itu Ketua BPD Desa Tanah Putih
Guyansyah mengharapkan, dari hasil pertemuan di kantor desa itu pihak perusahaan bisa segera merealisasikan hak plasma 20 persen tersebut.

“Kami dari pihak BPD tentu sangat mendukung dengan apa yang dipaparkan oleh pihak Koperasi Rinjau Hapakat Mandiri tadi, karena sifatnya itu untuk membangun desa, maka dari itu apa yang disampaikan pihak koperasi agar bisa di realisasikan oleh pihak perusahaan PT. MAP,” sampainya.

Sedangkan Satim selaku Asisten manager Bagian Kemitraan PT MAP Barat dalam penyampaiannya bahwa hadirnya perusahaan atau investor di suatu daerah juga memiliki tujuan utama, yakni mensejahterakan masyarakat sekitar perusahaan dan koperasi digunakan sebagai badan hukum untuk mengikat antara masyarakat dan perusahaan jadi ada dasar hukum jelas yaitu koperasi itu.

BACA JUGA:   ODOJ Kalteng Berbagi Kebahagiaan untuk 210 Guru Ngaji di Kotim

“Kalau kami katakan ya atau tidak, terlalu cepat kami berikan tanggapan, nanti apa yang kami dapatkan lewat silahturahmi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Kami juga menyambut baik dengan kegiatan yang dilakukan oleh jajaran pengurus Koperasi Rinjau Hapakat Mandiri ini, pada intinya kita sama-sama bekerja lewat kerjasama dalam hal apapun nantinya,” sampai Satim.

“Atas musyawarah yang dilakukan hari ini kami tegaskan kepada pimpinan PT. MAP untuk segera melaksanakan dan merealisasikan kewajibannya berkaitan dengan lahan HGU sebesar 20% itu,” tutup Sugeng.

Untuk diketahui kegiatan tersebut langsung dipandu Kepala Desa Tanah Putih, Yanto dan dihadiri oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT. Mulia Agro Permai (MAP) berjalan dengan baik.

(im/beritasampit.co.id).