Mukhtarudin: Kuota BBM Subsidi Untuk Kalteng Perlu Ditambah

Kegiatan sosialisasi oleh Anggota DPR RI Dr. H. Mukhtarudin.

PANGKALAN BUN – Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Golkar Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng), Drs. H. Mukhtarudin menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, di Hotel Aquarius Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya.

“Kegiatannya kemarin Sabtu, 2 Oktober 2021 dan kegiatan ini merupakan sinergi antara anggota Komisi VII DPR RI dengan BPH Migas, sebagai mitra kerja dengan pembahasan mengenai Implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 17/2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu khusus di wilayah Kalimantan Tengah,” jelas Mukhtarudin, dikonfirmasi beritasampit.co.id, Minggu 3 Oktober 2021 dari Pangkalan Bun.

Kata Mukhtarudin, kegiatan dilaksanakan sebagai implementasi dari fungsi DPR, yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran. Dengan adanya sosialisasi ini politisi Partai Golkar berharap masyarakat Kalteng mendapat edukasi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana tata cara pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang benar.

“Maksudnya yaitu bagaimana prosedur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT, siapa saja yang berhak membeli, pihak mana saja yang terkait dan bagaimana pengawasannya, sehingga penggunaan JBT menjadi lebih tepat sasaran dan penyediaan serta distribusinya menjadi tepat volume,” kata Mukhtarudin.

BACA JUGA:   Road to Pocari Sweat Run 2024, Perkenalkan Pesatnya Pembangunan Kalteng

Selain itu, lanjut Mukhtarudin, sosialisasi juga sebagai sarana diskusi terhadap berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat, seperti masih adanya penyalahgunaan surat rekomendasi atau jual beli JBT/solar kepada pihak yang tidak berhak.

“Juga untuk mencegah kekurangan ataupun kelangkaan dari penyediaan dan pendistribusiannya, dan tentunya kita berharap agar kuota volume untuk wilayah Kalimantan Tengah dapat tercukupi sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Mukhtarudin.

Pengawasan juga sangat penting untuk menjadi perhatian bersama, tidak hanya dibebankan kepada BPH Migas, pemerintah daerah, tapi juga masyarakat secara luas.

“Disparitas harga antara solar bersubsidi dengan solar industri berbeda jauh, hal ini akan menggiurkan orang untuk melakukan penyelewengan, oleh karena itu peran masyarakat juga penting untuk mengawasi,” jelasnya.

Oleh karenanya kata Mukhtarudin, tujuan sosialisasi tersebut juga melibatkan para nelayan dan petani serta masyarakat yang berhak menerima subsidi di Kota Palangka Raya menyangkut pengawasan, karena salah satu sasaran subsidi adalah mereka.

Mukhtarudin mengimbau Pemerintah Provinsi maupun kota agar dan stakeholder terkait terus menerus melakukan update data penerima subsidi. Dan menyampaikan aspirasi terkhusus kepada BPH Migas agar kuota BBM dan LPG subsidi ditambah sesuai yang diusulkan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Dukung Hilirisasi Industri, Mukhtarudin Minta Seluruh Proyek Strategis Nasional Dipercepat

“Selaku wakil rakyat, saya juga telah mengusulkan penambahan. Harapannya juga kepada BPH migas agar bisa memperhatikan secara objektif, proporsional, terhadap usulan daerah tentang penambahan kuota tersebut,” harap Mukhtarudin.

Kemudian terhadap pengusulan lokasi tertentu penyaluran BBM Satu Harga di Kalimantan Tengah masih ada beberapa kabupaten yang belum, seperti Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Sukamara, Pulang Pisau, Seruyan, Kapuas, Gunung Mas, Lamandau, dan Barito Utara. Mungkin bisa diajukan sebagai bahan untuk bisa diusulkan kepada stakeholder terkait di pusat.

Mukhtarudin juga menginginkan agar pengawasan pendistribusian BBM/Solar subsidi dilengkapi dengan sistem digitalisasi online di SPBU, sehingga dengan sistem ini bisa mengatur dan mengawasi keluar masuknya BBM bersubsidi.

“Pada era industri 4.0 saat ini, harusnya pengawasan pendistribusian lebih mudah, secara real time, berapa transaksi yang terjadi. Jadi mohon bisa disampaikan sebagai aspirasi saya kepada BPH Migas,” tutup Mukhtarudin. (Man/beritasampit.co.id).