Realisasi Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Gunung Mas Capai 77,58 persen

Ilustrasi - Deretan bangunan budidaya sarang burung walet di Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kecamatan ini merupakan wilayah terbanyak budidaya sarang burung walet di Kotawaringin Timur, Kalteng.//Ist-ANTARA/Norjani;

KUALA KURUN – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sarang burung walet di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2021, yakni sebesar Rp150 juta diyakini dapat tercapai. Kesadaran pemilik sarang burung walet untuk membayar pajak juga dinilai cukup membaik.

Adapun tarif pajak yang dikenakan kepada pemilik adalah 2,5 persen dari nilai jual sarang burung walet. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Gumas Nomor 12 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Gumas, Edison, mengatakan realisasi pajak sarang burung walet di kabupaten setempat per 30 September 2021 telah mencapai 77,58 persen.

“Tahun ini target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet senilai Rp150 juta. Hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp110,2 juta atau 77,58 persen,” kata Edison, dikutip dari Antara, Selasa 5 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Istri Agustiar Sabran Beri Sinyal Ingin Maju di Pilkada Gunung Mas

Jumlah sarang burung walet di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini diperkirakan mencapai 1.000 unit dan tersebar di seluruh kecamatan, meski tidak semuanya potensial. Untuk itu, dijelaskan Edison, pegawai Bapenda Gumas rutin melakukan jemput bola agar target tercapai dengan melakukan penagihan pajak secara langsung ke pemilik sarang burung walet. Biasanya penagihan pajak sarang burung walet dilakukan per triwulan.

“Memang dalam penagihan ini terkadang ada kendala saat pemilik sarang burung walet sakit. Namun kami akan tetap berusaha melakukan penagihan kepada yang bersangkutan, agar target PAD tercapai,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pemkab Gunung Mas Gelar Bimtek Inovasi Daerah

Kendala lainnya, lanjut dia, terkadang pemilik sarang burung walet mengaku belum mendapat keuntungan dari penjualan sarang burung walet, karena masih harus membayar cicilan biaya pembangunan sarang.

Dalam situasi seperti ini, Bapenda Gumas berharap pemilik sarang burung walet mengedepankan keterbukaan dan kejujuran untuk membayar pajak sesuai ketentuan.

“Kami berharap pemilik sarang burung walet di Gumas semakin sadar untuk memenuhi kewajibannya, karena pajak ini nantinya juga akan digunakan untuk membangun kabupaten yang kita cintai ini,” ungkap Edison.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)