Komitmen Berantas Narkoba, Polda Kalteng Berhasil Amankan 236 Gram Sabu Dari 3 Pelaku

HARDI/BERITA SAMPIT - Petugas kepolisian saat memperlihatkan barang bukti penangkapan kasus narkoba dalam konferensi pers.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) komitmen berantas peredaran gelap narkoba. Hingga berhasil diamankan tiga pelaku pengedar gelap narkoba di lokasi berbeda.

Diresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Senin 11 Oktober 2021 menyampaikan, dari TKP berbeda, pihaknya telah membekuk tiga pelaku yang berinisial AM (47), MS (45) dan AW (29).

“Penangkapan terhadap tersangka AM dilakukan tanggal 30 September 2021 pukul 20.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali Jalan Muchran Ali Gang At – Tarbiyah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim,” katanya.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Selanjutnya, tersangka MS dilakukan penangkapan tanggal 3 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB di Komplek Perum Betang Blok K Nomor 141, Jalan Yogjakarta, Kota Palangka Raya.

Saat penangkapan MS, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AW, yang sedang membawa sabu-sabu pesanan MS dari Kota Banjarmasin ke Kota Palangka Raya, di pinggir Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, pukul 23.00 WIB.

Kata Nono, dari penangkapan di tiga TKP tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 232 paket dengan berat bersih 236,04 gram, lima buah handphone, dua buah timbangan sabu-sabu, uang tunai Rp.1.800.000, 3 buah kartu ATM dan 2 bandel plastik klip.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” ucap Nono.

Pada kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1), dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat enam tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar,” ujarnya (Hardi/beritasampit.co.id).