Palangka Raya Terapkan PPKM Level 2 Selama 21 hari, Mulai 19 Oktober

Satgas COVID-19 saat melakukan operasi yustisi di Palangka Raya.//Ist-ANTARA/Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya;

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, lakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 21 hari.

Pelaksanaan PPKM Level 2 di wilayah Kota Palangka Raya ini berlangsung mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021, kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa 19 Oktober 2021.

Level PPKM di Kota Palangka Raya ini menurun dari sebelumnya Level 3 menjadi Level 2. Penurunan Level PPKM itu sendiri seiring dengan terjadinya penurunan kasus positif COVID-19 serta tingginya tingkat kesembuhan pada pasien yang terjangkit virus tersebut.

BACA JUGA:   Bendie Siap Bertarung Pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Sementara itu saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya juga fokus menyusun peraturan wali kota (Perwali) tentang pemberlakukan PPKM Level 2 yang tentunya didasarkan pada Inmendagri Nomor 54 tersebut.

Masyarakat pun diminta bersabar menunggu diterbitkannya peraturan wali kota tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sosial. Warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar kasus penyebaran COVID-19 semakin dapat diminimalkan.

Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

Berdasar Inmendagri tersebut PPKM level 2 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau.

Selanjutnya wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.

Artinya di wilayah provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila” ini hanya melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan PPKM Level 3.

(Ant/BS-65/beritasampit.co.id)