Diduga Ilegal, Legislator Minta Aparat Selidiki Kasus Tambang Emas di Desa Tumbang Torung

SIDAK : IM/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lomban Gaol (kiri) saat berfoto bersama di depan lahan galian C tanah kuburan lintas agama km 16 Jalan Jenderal Sudirman.

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parninggotan Lumban Gaol, meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk lebih mengawasi dan mengontrol setiap kegiatan masyarakat yang memiliki resiko tinggi, seperti halnya  tambang emas di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai yang baru-baru ini memakan 6 korban jiwa.

“Seluruh kegiatan masyarakat yang bersifat memiliki resiko tinggi harus diawasi oleh pemerintah, baik kabupaten hingga Desa. Apalagi kegiatan tambang ini diduga ilegal, ini harus diselidiki oleh aparat penegak hukum,” tegasnya, Jumat, 29 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Dugaan Pungli SPBU Km8 Menyalahi Aturan, Dishub Kotim: Harus Sesuai Tarif

Bahkan ia meminta pemerintah mendata dengan baik dan mengkaji dengan cermat soal memberikan izin untuk tambang. Jika pun layak diberi izin, tentu harus diawasi dan dibina pelaksanaanya, sehingga resiko korban yang berujung hilangnya nyawa penambang bisa dihindari.

“Bila tidak layak untuk diberikan izin tambang, maka harus segera dicegah dan dihentikan. Jangan sampai setelah kejadian seperti yang terjadi saat ini, baru membuka mata,” ungkitnya.

BACA JUGA:   Ingin Bebaskan Anak-anak dari Buta Al Quran, Aiptu Yosso Bangun TPQ Gratis yang Kini Dihuni 129 Santri

Kepala Desa menurutnya punya tanggungjawab besar untuk memberikan informasi yang terjadi di wilayahnya, baik itu ke camat atau ke kepolisian setempat atau bahkan sampai ke Bupati. Sehingga pemerintah bisa melakukan langkah yang tepat.

“Saya minta aparat kepolisian bisa segera menelisik, apakah disana terjadi permasalahan hukum atau tidak,” singkatnya.

(im/beritasampit.co.id).