Oknum Guru Honorer di Kecamatan Laung Tuhup Cabuli 7 Anak Dibawah Umur

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka pencabulan berinisial M (30) saat diamankan polisi.

PURUK CAHU – Seorang oknum guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura) diduga melakukan pencabulan terhadap 7 orang anak di bawah umur. Polisi langsung menetapkan lelaki berinisial M (30) tersebut sebagai tersangka.

Kapolsek Laung Tuhup, Ipda Doni menerangkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan September 2021 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka dengan tipu muslihat.

“Sedangkan korban sebanyak 7 orang laki semua berinisial B, Kelas 6 SD, A Kelas 5 SD, U Kelas 5 SD, M Kelas 4 SD, F Kelas 4 SD, P Kelas 4 SD dan Y kelas 1 SD,” kata Ipda Doni, Jumat 29 Oktober 2021.

Dikatakan Doni, kebejatan tersangka terungkap ketika pada hari senin tanggal 18 Oktober 2021, ayah korban mendapat informasi dari warga masyarakat desa bahwa telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap anaknya.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

“Mengetahui hal tersebut, ayah korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya terkait peristiwa pencabulan tersebut, lalu korban membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa pencabulan yang di lakukan oleh tersangka,” ungkap Doni.

Selanjutnya, korban juga mengatakan kepada ayahnya bahwa ada beberapa korban lain selain dirinya. sehingga ayah korban mengumpulkan dan melakukan musyawarah terhadap orang tua dan anak korban lainnya.

“Dari hasil pertemuan tersebut para korban membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur, sehingga para orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Laung Tuhup,” cetus Doni.

Lebih lanjut, Doni menyampaikan menurut keterangan tersangka perbuatan tersebut dilakukannya untuk memenuhi hasrat seksnya dan terpengaruh dari Media Sosial yang banyak membagikan Konten-konten yang bersifat Pornografi.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

Sedangkan menurut keterangan para korban, tersangka melakukan aksinya dengan diimingi WIFI Gratis di kediaman tersangka. Sehingga terjadilah pencabulan dengan memaksa korban untuk melakukan oral seks onani kemaluan korban oleh tersangka dan korban pun dipaksa Mengonani kemaluan tersangka.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Doni. (Lulus/beritasampit.co.id).