Melihat Perkembangan Pembangunan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun (Bagian 1)

Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr. Fachruddin.

Oleh: Maman Wiharja (Wartawan beritasampit.co.id)

RUMAH Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sebelumnya disebut RSU Pangkalan Bun didirikan sejak zaman penjajahan belanda dan berlokasi di Kelurahan Raja yang sekarang dikenal sebagai Puskesmas Arut Selatan, Jalan Pangeran Antasari Nomor 176 Pangkalan Bun.

Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr. Fachruddin saat menyampaikan ekspos ‘Selayang Pandang’ tentang keberadaan Rumah Sakit pada acara dialog terbuka melalui Forum Konsultasi Publik (FKP), pada Rabu, 27 Oktober 2021 di Café Quizas Pangkalan Bun.

“Pada tahun 1979, rumah sakit ini diperluas dan dipindahkan ke lokasi yang sekarang yakni di Jalan Sutan Syahrir Nomor 17, tanggal 18 Maret 1992 Rumah Sakit diresmikan dengan nama RSUD Sultan Imanuddin oleh pejabat Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat itu, Bapak Dr. Adyatma, MPH,“ ungkap Fachruddin.

BACA JUGA:   Menjelang Lonjakan Mudik Lebaran 2024, PT. Dharma Lautan Utama Kumai Siapkan 4 Armada Kapal

Dia membeberkan, nama Sultan Imanuddin itu sendiri diambil dari nama salah seorang Sultan yang memerintah di Kesultanan Kutaringin Kabupaten Kotawaringin Barat yang telah berperan dalam memindahkan Pusat Kerajaan dari Kotawaringin Lama ke Pangkalan Bun.

Organisasi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas B berdasarkan SK Penetapan dari Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Nomor 570/01/PK/XII/BPMDP/2015.

Pembangunan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun 2021 semakin eksis.

Berdasarkan Perda Nomor 18 tahun 2002, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan yang dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Pada tahun 2005 terjadi perubahan Struktur Organisasi Rumah Sakit berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2005, dan pada tahun 2008 kembali terjadi perubahan Struktur Organisasi Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

BACA JUGA:   Tingkatkan Profesionalisme dan Kemampuan Prajurit, Lanud Iskandar Laksanakan Latihan Tembak

Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Sultan Imanuddin.

Mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang pelayanan kesehatan yang paripurna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan perorangan yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.

RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, setelah melalui perjuangan jajarannya untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanannya, maka pada 22 Desember 2017 dinyatakan lulus Akreditasi Paripurna sesuai dengan surat keputusan NO.KRS-SERT/943/XII/2017. (BERSAMBUNG).