Kanwil Kemenkumham Kalteng Kukuhkan Desa Sadar Hukum di Barito Timur

Kanwil Kemenkumham Kalteng kukuhkan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Barito Timur, Senin 8 November 2021.//Ist-ANTARA/Kanwil Kemenkumham Kalteng;

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng), mengukuhkan Desa Maragut dan Kelurahan Tamiang Layang sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim).

“Terima kasih secara khusus terhadap pemerintah Kabupaten Bartim terkait dukungan program peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” kata Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Kalteng, Agustina Dayaleluni,  melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin 8 November 2021.

Diantara dukungan itu lanjut dia seperti melalui kegiatan Pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja camat serta kepala Desa atau lurah di kabupaten setempat yang berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19
.
Seperti dilansir dari Antara, pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 adalah wujud peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.

BACA JUGA:   Dishub Bartim Fasilitasi Pemudik Jelang Lebaran

Sampai 2020 sudah dilakukan peresmian terhadap 62 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari 1.576 Desa/Kelurahan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2021 ada 27 Desa/Kelurahan yang akan dikukuhkan menjadi Desa/Kelurahan yang akan dikukuhkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan direncanakan akan diselenggarakan pada tahun 2022.

Pihaknya juga mengingatkan pemda terus aktif memonitoring dan memperhatikan dengan seksama terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan binaan sebelum nantinya diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,

“Karena status atau predikat tersebut sesuai aturan dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan secara objektif sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” katanya yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya.

Sementara itu Bupati Bartim Ampera AY Mebas pun berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham yang penetapan dan pengukuhan Desa Maragut dan Kelurahan Tamiang Layang sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

BACA JUGA:   KNPI Kabupaten Barito Timur Safari Ramadan di Tiga Kecamatan

“Kami merasa bangga karena capaian ini merupakan penghargaan pemerintah yang mengandung makna mendalam yakni penghargaan terhadap desa atau kelurahan yang telah memiliki kesadaran hukum yang tinggi,” kata Ampera.

Turut hadir di acara itu seperti Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng, Sekretaris Daerah Barito Timur, Forkopimda Kabupaten Barito Timur serta para camat, kepala desa, serta lurah yang memperoleh pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Pada kegiatan itu juga dilakukan penyerahan Piagam Penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Kepada Bupati Barito Timur yang dilanjutkan Penyerahan Piagam Pengukuhan Desa/Kelurahan Desa Sadar Hukum yang diterima oleh Camat Dusun Timur Ristanto Pratomo dan Lurah Tamiang Layang Mahadani.

(Ant/BS-65)