Pentingnya Sinergitas Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Siti Fathonah Purnaningsih,

Oleh : Siti Fathonah Purnaningsih, SE, MAP

Indonesia adalah negara yang menganut paham demokrasi yang memiliki makna kekuasaan atau kedaulatan di tangan rakyat yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4, didalamnya memuat tentang Indonesia menganut asas kedaulatan yang tercantum dalam rumusan Pancasila sila ke 4 yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 disebutkan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Demokrasi inilah cara pemerintahan memberikan hak kepada rakyatnya untuk ikut serta dalam proses pemerintahan, dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia ini tercermin dari terselenggaranya Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung.

Menjamin hak demokrasi warga negara Indonesia dan untuk dapat menggunakan hak pilihnya diatur dalam UU No 7 tahun 2017  Pasal 198  ayat (1) Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas ) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih, ayat (2) Warga negara Indonesia sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggra pemilu dalam daftar Pemilih.  Pada Pasal 199, untuk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Memahami uraian tersebut maka Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangatlah penting, sebab untuk menajamin hak pilih warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya secara langsung.

Dalam penyusunan DPT peran pemerintah juga besar karena sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 201 ayat (1) Pemerintah dan pemerintah daerah rnenyediakan data kependudukan dalam bentuk : huruf (b) data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara; yang selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menyandingkan data DP4 Tersebut dengan DPT Terakhir hal ini sesuai dengan UU NO 7 Tahun 2017 Pasal 202 ayat (1)  KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih.  Mengenai elemen dalam DPT tersebut dijelaskan di ayat (2) daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, narna, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat warga negara indonesia, yang mempunyai hak memilih.

BACA JUGA:   Buntut Keributan Dilarang Antre Isi BBM, Sopir Laporkan Oknum Sekuriti SPBU KM 8 Tjilik Riwut Sampit

Bila mengacu pada Pasal 202 ayat (1), hal yang sering terjadi ketika penyandingan DPT dengan DP4 adalah DPT yang sudah dimutahirkan pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya akan muncul kembali data data Pemilih khususnya yang sudah meninggal. Hal ini sering terjadi dikarenakan adanya perbedaan regulasi antara KPU dan Disdukcapil yang mana pada proses Pemutahiran Daftar Pemilih KPU yang di bantu oleh Petugas Pemutahiran Daftar Pemilih (PPDP) yang melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) ketika mendata pemilih dengan meminta ditunjukkan KTP dan Kartu Keluarga dan pada saat coklit tersebut keluarga menyatakan bahwa salah satu keluarga sudah meninggal maka PPDP bisa mencoret pemilih tersebut dengan memberikan keterangan meninggal, berbeda dengan Disdukcapil bahwa dalam penyusunan daftar penduduk yang diatur dalam Perpres 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Sipil, yang mana dalam proses pendafataran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan.

Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dalam Pendaftaran Penduduk Disdukcapil berdasarkan pada Pelaporan Peristiwa Kependudukan sehingga ketika masyarakat tidak aktif dalam melaporkan diri ke Disdukcapil maka masih terdapat masyarakat yang belum masuk dalam data base kependududkan dan pencatatan sipil dan juga masih terdapatanya penduduk yg sudah meninggal tetapi masih terdaftar di dalam data base kependudukan dikarenakan tidak adanya pelaporan dari keluarga yang bersangkutan.

Memperhatikan masalah yang timbul sehingga perlu adanya terobosan baru yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pelaporan ke Disdukcapil secara berjenjang dan hal yang juga memberikan kemudahan dinas tersebut dalam memutahirkan data kependudukan khususnya warga yang sudah meninggal dunia.

BACA JUGA:   Jika Dapat Restu Dari Golkar, Fredy Mustofani Siap Bertarung di Pilkada Kotim

Terobosan tersebut perlu dilakukan dengan kolaborasi antara Disdukcapil dengan instansi terkait seperti KPU dan khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di  lingkup Pemerintah Daerah yang memiliki struktur pemerintahan sampai tingkat RT, caranya memberikan Formulir Pencatatan Kematian  dari Disdukcapil sampai dengan tingkat RT. Dengan demikian warga masyarakat yang melapor ke RT mengenai keluarganya yang meninggal bisa langsung dengan mudah menggunakan formulir Pencatatan Kematian dan pelaporan berjenjang  dari RT ke RW berlanjut ke Desa atau Kelurahan dan Kecamatan bisa langsung sehingga bisa diproses oleh Disdukcapil sehingga Pemutahiran Data Kependudukan warga yang meninggal dunia bisa up to date.

Usaha utuk mengurai masalah data kependudukan, bisa dilakukan dengan pendataan warga yang belum memiliki e-KTP sehingga memberikan kemudahan kepada Disdukcapil ketika melakukan program “Jemput Bola” Perekamanan e-KTP.

Disinilah sinergitas DP4 dan DPT sangat diperlukan, sehingga dengan adanya sinergitas tersebut nantinya akan dapat menghasilkan DPT yang mendekati keakuratan jumlah penduduk yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya dihari pemungutan suara, dan tidak terjadinya pengulangan pemutahiran yang sering kali di keluhkan oleh jajaran adhock di setiap tingkatan pada saat pelaksanaan Coklit.

Sinergitas DP4 dan DPT sangat berpengaruh menghasilkan DPT yang berkwalitas yang berpengaruh terhadap terjaminnya hak pilih warga negara indonesia dalam menggunakan hak pilihnya secara langsung karena dengan DPT yang mendekati keakuratan Jumlah Penduduk yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara inilah KPU menetapkan Jumlah TPS, Jumlah Logistik yang diperlukan saat pemungutan suara dan juga Jumlah Surat Suara yang harus disediakan.

(Penulis adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur)