Tahun 2022, Akan Ada Kenaikan Nilai Suara Sah Untuk Bantuan Keuangan Partai Politik

Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, saat menghadiri acara silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2021, pada Selasa 9 November 2021.

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, melalui Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang menghadiri acara silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2021, pada Selasa 9 November 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Katingan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, Kepala Badan Kesbangpol Katingan George Heplin Edwar Doddy, Ketua KPU Katingan Subandy, Sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemkab Katingan, dan peserta dari Ketua dan Bendahara partai politik penerima bantuan keuangan partai yang mendapat kursi di DPRD Katingan hasil Pemilu tahun 2019.

Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, menyampaikan, menindak lanjut ketentuan pasal 25 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban pengunaan bantuan keuangan partai politik, ke rekening masing-masing partai adalah perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang telah disalurkan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh Ketua dan Bendahara partai politik.

“Dalam hal ini turut menandatangani berita acara serah terima bantuan keuangan yaitu kepala badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Katingan selaku pejabat yang ditunjuk atas nama pemerintah kabupaten katingan. Berita acara serah terima dinyatakan sah setelah copy surat perintah membayar (SPM) Giro Bank/surat perintah pencairan dana (SP2D) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Katingan melalui rekening kas umum dan diterima oleh DPD/DPC partai politik yang bersangkutan,” jelas Sunardi.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan di Kasongan

Dijelaskan, untuk tahun-tahun sebelumnya, leading sektor penyerahan bantuan keuangan partai politik yaitu berada di BPKAD Katingan, dan pada tahun 2021 ini diserahkan kepada Badan Kesbangpol Katingan. Hal ini dikarenakan bantuan keuangan partai politik adalah termasuk bantuan hibah uang dikelola oleh OPD teknis yang melaksanakan urusan pemerintah umum di bidang Kesbangpol.

Berdasarkan peraturan Pemerintah Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa pergeseran dana tersebut termasuk dalam pergeseran antar OPD yang menyebabkan perubahan APBD, sehingga proses penyaluran bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2021 terdapat keterlambatan karena menunggu proses perubahan APBD di maksud.

” Besaran nilai per suara sah bantuan keuangan partai politik ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang pengunaannya diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat serta untuk operasional sekretariat partai politik,” ungkapnya.

Lanjutnya, partai politik diharapkan senantiasa dapat memberikan andil yang terbaik terhadap semua permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan negara sesuai dengan ruang yang dimiliki sebagaimana tugas dan fungsi partai politik menurut peraturan per undang-undangan. Kemudian, bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2021 sudah disalurkan dan sudah diterima oleh masing-masing DPD/DPC partai politik yang mendapat kursi di DPRD Katingan hasil Pemilu tahun 2019. Sehingga diharapkan agar bantuan keuangan tersebut dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:   Aktivitas Warga Kasongan Mulai Lumpuh Akibat Luapan Air Sungai

” Perlu diketahui bersama juga, bahwa untuk tahun anggaran 2022 pemerintah daerah sudah mengajukan usulan untuk kenaikan nilai per suara sah bantuan keuangan partai politik. Berkas usulan disampaikan kepada Gubernur Kalteng Up. Badan Kesbangpol Kalteng. Prosesnya saat ini masih menunggu persetujuan menteri dalam negeri yang kewenangannya didelegasikan kepada Gubernur Kalteng. Melalui peningkatan bantuan keuangan dimaksud diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat guna terwujudnya tatanan sistem politik dan demokrasi yang lebih berkualitas,” pungkasnya.

Perlu diketahui, tahun 2021 ini ada salah satu partai politik di Kabupaten Katingan mendapat bantuan adalah PDI sebesar Rp 213.808.780, Golkar Rp 124.004.347, dan PKB sebesar Rp 83.024.583.

Kemudian, Partai Demokrat Rp 56.749.537, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 50.569.613, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp 49.636.403, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 45.851.718, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 23.402.833. (Annas/beritasampit.co.id).