Bea Cukai Mataram Periksa Kargo WSBK Sesuai Prosedur Kepabeanan

Dokumentasi melalui Instagram petugas Bea dan Cukai memeriksa kepabeanan terhadap kendaraan dalam kargo salah satu pebalap WSBK yang akan berkompetisi pada seri terakhir di Mandalika International Street Circuit, NTB, Rabu 10  November 2021 2021. ANTARA/Instagram Bea Cukai Mataram

MATARAM – Petugas Kantor Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa isi kargo dari para pebalap World Superbike (WSBK) 2021 yang akan berkompetisi di Mandalika International Street Circuit, sudah sesuai dengan prosedur kepabeanan.

“Terkait pemeriksaan fisik (kargo) sudah sesuai ketentuan. Karena membuka kargo itu masuk SOP pemeriksaan barang impor sementara,” kata Juru Bicara Kantor Bea Cukai Mataram, Dimas Pratama, melalui pesan sambungan komunikasi daring di Mataram, Kamis 11 November 2021.

Tujuan dari pemeriksaannya, kata dia, untuk mengetahui jumlah dan jenis barang yang diverifikasi dengan surat pemberitahuan impor.

“Setelah sesuai, maka diberikan persetujuan pengeluaran barang. (Kargo) tidak disegel,” ujarnya.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Namun usai pemeriksaan kepabeanan, sesuai operasi standar prosedur, kargo ditutup dengan disaksikan importir atau kuasa pemilik barang.

Terkait video berdurasi 26 detik dengan tayangan aksi dari oknum berkemeja putih diduga panitia penyelenggara Mandalika Grand Prix Association (MGPA), yang membuka penutup kendaraan balap motor Ducati Panigale V4R tunggangan Michael Ruben Rinaldi, di paddock areal sirkuit, dia enggan berkomentar. Namun dia memastikan hal itu bukan ulah petugas Bea Cukai.

“Saya pastikan bukan dari pihak Bea Cukai,” ucap dia.

Lebih lanjut, Dimas merilis informasi mengenai tata cara dan/atau prosedur pemeriksaan kepabeanan oleh pihak bea cukai terhadap barang impor. Secara garis besarnya, sebagai berikut:

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

1. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi atau disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.

4. Terkait pemeriksaan yang dilakukan di sirkuit, hal tersebut atas permohonan dari importir dengan alasan tempat penimbunan di bandara kurang luas, dan demi keamanan barang.

(Antara)