Gugatan Praperadilan Kasus Penetapan Tersangka Dugaan Pencurian Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim

IST/BERITA SAMPIT - Suasana sidang praperadilan Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna di Pengadilan Negeri Lamandau, Selasa 9 November 2021.

NANGA BULIK – Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah menolak permohonan gugatan praperadilan para pemohon yakni Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna, terkait kasus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kedua pemohon yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tandan buah sawit di area PT. Pilar Wanapersada.

“Menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim, Rendi Abednego Sinaga saat membacakan putusan, Selasa 9 November 2021.

Pertimbangan hukum Hakim diantaranya adalah termohon dalam menetapkan tersangka telah memenuhi 2 bukti dan terhadap Para Pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Terkait keberatan para pemohon dengan dalil bukan pelaku tindak pidana harus lah dibuktikan kebenarannya di persidangan perkara pokok/pidana.

Terkait SPDP, Hakim menilai secara substansi adalah sah secara hukum karena syarat minimum isi SPDP sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

Sedangkan dalam hal SPDP yang tidak ada cap stempelnya, Hakim menyebutkan, itu adalah ranah internal yang perlu ada evaluasi SOP penggunakan Cap stempel dalam administrasi Kepolisian. Cap atau stempel tidak diatur secara detail dalam perkara Polri.

Laporan para pemohon yang ditolak oleh Propam Polres Lamandau dapat menempuh atau melaporkan ke Propam Polri, yang dapat pula dilaporkan secara online.

Sementara itu, terkait dalil tentang penangkapan ilegal oleh Brimob, para pemohon ragu dalam memberikan kesaksiannya sehingga tidak jelas apakah Brimob atau perusahaan yang melakukan penjemputan terhadap pemohon.

Apabila pihak perusahaan yang melakukan penjemputan, para pemohon dapat melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan pasal 333 ayat (1) KUHP terhadap anggota perusahaan tersebut.

“Termohon dalam melakukan penahanan terhadap para pemohon telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat 4 kuhap,” tegas Hakim, Rendi.

Sebelumnya, para pemohon yakni Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna melalui kuasa hukumnya Wangivsy Eryanto dan rekan telah mempraperadilankan Kapolres Lamandau.

BACA JUGA:   Antisipatif Penyalahgunaan Senjata Api Dinas, Kapolres Lamandau Gelar Pemeriksaan

Menurut para pemohon, termohon tidak memiliki 2 alat bukti yang sah, dan para pemohon saat kejadian tidak berada di TKP tetapi berada di acara ulang tahun, juga tidak ada saksi yang melihat/mengetahui perbuatan yang dipersangkakan kepada para pemohon, juga adanya pemukulan terhadap para pemohon saat dilakukan pemeriksaan agar mengakui perbuatannya.

“Kita hormati putusan hakim. Namun yang pasti kami kecewa dengan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti dan saksi yang kita ajukan,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Wangevsy Eryanto.

Salah satu kuasa hukum termohon, AKP Aji Suseno mengatakan, mengenai konsekuensi putusan praperadilan terhadap penanganan perkara pencurian tersebut, karena putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dimintakan banding, maka proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh para pemohon tetap dilanjutkan. (Andre/beritasampit.co.id).