Simpan Paket Diduga Sabu-sabu, Pria Ini Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - MY yang diduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang telah diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial MY (21) akibat menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka tersebut diringkus petugas saat berada pada sebuah barak di kawasan Jalan Garuda XIII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin 8 November 2021 malam.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, yang berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan dari petugas tentang adanya dugaan peredaran narkotika.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 7,72 Gram,” ungkap Kompol Asep Deni Kusmaya melalui rilis yang diterima, Kamis 11 November 2021.

Selain empat paket itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan erat dengan barang tersebut, yakni uang tunai, timbangan digital, pack plastik klip, sendok kaca dan sejumlah kantong plastik berwarna hitam.

BACA JUGA:   Permas Palangka Raya Adakan Kegiatan Silahturahmi dan Buka Bersama

“Tersangka beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh para petugas dari Satresnarkoba,” ucapnya.

Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hardi/beritasampit.co.id).