Pemkot Palangka Raya Kerjasama dengan Pengadilan Negeri, Tentang Apa Ya?

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas DPPKBP3APM Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan saat foto pembukaan kegiatan penandatanganan MoU bersama Pengadilan Negeri.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBP3APM), kerjasama dengan Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kesepakatan dalam penandatanganan MoU tersebut terkait dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta hak dan kewajiban pengasuhan anak terhadap kedua orang tua ketika pasangan suami istri telah bercerai.

Kepala Dinas DPPKBP3APM Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan mengungkapkan, penandatanganan MoU sebagai upaya untuk melakukan pendampingan kepada pasangan suami istri yang telah bercerai, terutama dalam pengasuhan anak.

Dengan dilakukan kerjasama antara Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama tersebut dapat memberikan edukasi secara fungsional kepada masyarakat, sesuai dengan tugas masing-masing lembaga yang ada.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Ditutup, Hingga Hari ke Tujuh Belum Ditemukan

“Kita berharap sesuai dengan tugas, fungsi serta kewenangan Majelis Hakim itu, bisa mengingatkan bahwa tanggung jawab terhadap pengasuhan anak itu adalah masing-masing orang tua. Kedua orang tuanya punya tanggung jawab untuk memberikan asuh anak dengan baik,” jelas Sahdin Hasan di kantornya, Kamis 11 November 2021.

Lebih lanjut ia menjelaskan, melalui fungsi tersebut, ada edukasi kepada orang tua yang berkaitan dengan persoalan-persoalan hukum. Sebab realita yang terjadi juga ada orang tua yang diputuskan oleh pengadilan yang menutup akses salah satu dari orang tua baik ibu atau ayahnya.

BACA JUGA:   Diisukan Maju di Pilwakot Palangka Raya, Ini Tanggapan Ivo Sugianto Sabran

“Kita berharap kedua orang tuanya itu memberikan akses masing-masing untuk melakukan pengasuhan terhadap anaknya. Selain itu juga kita berharap perempuan ataupun istri mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Dengan adanya kerjasama sama tersebut, setidaknya turut serta dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam semua hal terutama tugas dan tanggung jawab masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perlindungan perempuan dan anak. (M.Slh/beritasampit.co.id).