Pesta Minum di Karaoke Berujung Penganiayaan, Seorang Wanita Jadi Korban

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku berinisial I yang diamankan Polres Katingan.

KASONGAN – Akibat pesta minum minuman beralkohol bersama teman laki-lakinya di tempat karaoke, jalan Tjilik Riwut Km 19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, seorang perempuan berinisial YSA (31) menjadi korban penganiayaan oleh temannya seorang laki-laki berinisial I (24) warga Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam di sekitar wajah dan luka lebam di bagian kedua tangan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi di Tjilik Riwut Km 19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

“Pelaku berinisial I, sudah diamankan di Polres Katingan pada Kamis 18 November 2021. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Kemudian, barang bukti yang diamankan berupa baju kaos warna putih yang masih ada bercak darah milik korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, Jumat 19 November 2021.

BACA JUGA:   Aktivis Muda Harapkan Bakal Calon Bupati Harus Benar-Benar Paham Kondisi Katingan

Perlu diketahui, terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut saat korban dan pelaku serta temannya sedang berkaraoke sambil meminum minuman beralkohol.

“Ketika itu korban ingin keluar dengan membawa kunci motor milik temanya yang pada saat itu pelaku juga menyusul korban dan sambil menanyakan kunci motor yang di bawa korban. Namun, korban tidak menghiraukan perkataan pelaku. Akibatnya, terjadilah keributan antara korban dan pelaku,” jelas Iptu Adhy Heriyanto.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

Lanjutnya menjelaskan, bahwa menurut saksi saat di tempat kejadian, saat itu pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke bawah dan kunci motor yang dibawa terlepas dari genggamannya. Kemudian, pelaku langsung mengambil kunci motor.

Setelah mendapatkan kunci motor, tak ayal pelaku langsung memukul korban dengan membabi buta hingga mengenai wajah korban satu kali mengenai pelipis kanan.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan menjambak rambut pelaku, namun kembali lagi pelaku menginjak dan menendang tubuh korban. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam di sekitar wajah dan luka lebam di bagian kedua tangan,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).