UMK Kotim Tahun 2022 Naik Sebesar 0,99 Persen

ILHAM/BERITA SAMPIT - Ketua Apindo Siswanto, saat menyampaikan pendapatnya dalam pembahasan di rapat penetapan UMK Kotim, Selasa 23 November 2021.

SAMPIT – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021 naik sebesar 0,99 persen. Penetapan tersebut telah disepakati melalui rapat bersama penetapan UMK yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan perwakilan Serikat Pekerja Serta Asosiasi Pengusaha Indonesia Kotim, berlangsung di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Kotim, Selasa 23 November 2021.

Pembahasan rapat penetapan UMK dan upah minimun sektoral yang dihadiri sejumlah instansi pemerintahan, perwakilan APINDO dan Serikat Pekerja Kotim, berjalan landai.

BACA JUGA:   SMP Negeri 2 Sampit Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Dari pihak Apindo sendiri sangat menyepakati kenaikan UMK Kotim 2022 sebesar 0,99 persen tersebut. Hal itu juga didukung perwakilan dari Serikat Pekerja Kotim, Serikat Buruh Nusantara yang juga sepakat dengan kenaikan tersebut.

Martinus perwakilan dari Serikat Pekerja Kotim, mengatakan, di tengah pandemi saat ini, dari Apindo menyepakati kenaikan UMK tersebut. Menurutnya cukup layak dan diapresiasi dengan kebijakan dari Apindo menyepakati kenaikan UMK tersebut.

Melalui kesepakatan tersebut, pada tahun 2022 UMK Kotim naik sebanyak Rp 22.786.66 atau sebesar Rp 3.014.732 66, dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.991.946.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

Sementara Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Sidiq, menyampaikan, ini merupakan keputusan dan kesepakatan bersama yang wajib dipertangungjawabkan serta dijalankan.

“Ini merupakan keputusan bersama, kita harap sistem kekeluargaan kita ini bisa terus berkelanjutan di tahun depan dalam menetapkan rapat pengupahan ini,” katanya.

“Kami berharap ini jika sudah disepakati, segera ditandatangani sama-sama, sehingga kami secepatnya menyampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah,” tutup Fuad (Cha/beritasampit.co.id).