ASN Dilarang Cuti Natura dan Keluar Daerah

DEDDY/BERITA SAMPIT - Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri, ST saat diwawancara awak media.

BUNTOK – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah dilarang cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Natura). Bahkan diberlakukan untuk pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Larangan cuti dan bepergian ke luar daerah selama Natura bagi ASN maupun pegawai BUMD dan BUMN diberlakukan di daerah Barito Selatan merujuk pada keputusan nasional (Pemerintah Pusat) dan Provinsi sebagai upaya pencegahan serta penanggulangan Covid-19 secara bersama-sama.

Sebab, Covid-19 berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan selama Natura. Sehingga diharap untuk mengantisipasi adanya varian baru Covid-19 Omicron yang diindentifikasi berasal dari Afrika Selatan tersebut.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

Oleh karena itu, Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri, ST berharap kepada seluruh ASN di Kabupaten Barsel termasuk pegawai BUMD dan BUMN untuk tetap standby di daerah masing-masing tetap mendukung program nasional dalam menekan, serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada saat momen itu.

“Ada pengecualian untuk beberapa alasan tertentu seperti mengajukan cuti melahirkan, sakit maupun alasan mendesak yang urgen lainnya dibolehkan cuti,” jelas Eddy, Selasa 30 November 2021.

Adapun dasar aturan ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13 Tahun 2021, disebutkan ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada pekan yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

Selain itu, juga berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021, disebutkan ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yakni pada tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

“Kedua surat edaran tersebut diberlakukan secara bersama-sama, dengan demikian diharapkan pergerakan di tengah masyarakat dan risiko penularan virus Covid-19 dapat ditekan serta mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga virus Covid-19,” pungkas Eddy Raya Samsuri. (Ded/beritasampit.co.id).