Barito Selatan Tetapkan UMK 2022 Rp3.245.604

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Selatan Alamsyah. ANTARA/Bayu Ilmiawan

BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat pada 2022  sebesar Rp3.245.604.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Alamsyah, mengatakan, Penetapan UMK tersebut berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/445/2021 itu telah ditetapkan tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota di provinsi ini.

Dalam surat keputusan tersebut tertulis besaran upah karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022 mendatang.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

“Besaran UMK yang ditetapkan untuk tahun 2022 itu berlaku di seluruh perusahaan-perusahaan,” ucap Alamsyah, dikutip dari Antara, Kamis 2 Desember 2021.

Besaran upah yang ditetapkan, menurut Alamsyah, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan, sehingga disepakati UMK di Barito Selatan sebesar Rp3.245.604.

“Nilai UMK ini berlaku bagi pekerja atau karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun,” terangnya.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun lanjut Alamsyah, besaran kenaikan upah pada 2022 didasarkan pada hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

“Bagi perusahaan-perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK tidak diperbolehkan untuk menguranginya,” tegas Alamsyah.

Ia berharap, kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayah berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan tersebut.

“Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” kata Alamsyah.

(Antara/BS65_beritasampit.co.id)