Gegara Barang Haram, Juru Parkir Diringkus Polisi di Hotel

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka MA yang diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, meringkus seorang pria yang tertangkap tangan memiliki paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial MA (33) yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ini diamankan di sebuah hotel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa 30 November 2021 sekitar pukul 18.15 WIB kemaren.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan personelnya saat MA sedang berada pada tempat parkir salah satu hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani.

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

“Saat meringkus MA, kami pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket yang diduga sabu seberat total 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram dari tangan tersangka,” ungkapnya melalui rilis yang diterima, Kamis 2 Desember 2021.

Selain paket tersebut, petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya seperti satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah ATM, satu unit Handphone, dan sejumlah uang tunai.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

Tersangka berserta dengan beberapa barang bukti itu pun, saat ini telah diamankan petugas di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 Tahun,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).