Legilator Kotim Ini Soroti Penanaman Kelapa Sawit di Sempadan Sungai

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol. (ANTARA/Norjani)

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Parningotan Lumban Gaol, menyoroti penanaman pohon kelapa sawit di daerah sempadan sungai dan danau.

“Ada aturan yang melarang menanam tanaman di sempadan sungai, anak sungai, maupun tebing. Itu harus dipatuhi. Saya lihat ada yang terlanjur ditanami, seharusnya ini masuk ranah penegak hukum untuk menertibkan,” katanya.

Lumban Gaol mengaku menerima banyak laporan warga mengenai perusahaan yang menanam kelapa sawit hingga di daerah sempadan sungai atau danau.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

“Informasi yang kami terima dari warga, banyak sungai atau anak sungai ditutup oleh perusahaan padahal itu dulunya digunakan warga untuk transportasi. Saya ada ketemu warga yang berani menunjukkan buktinya. Kita akan sidak (inspeksi mendadak) untuk membuktikan bahwa garis sempadan sungai itu ada yang sudah tidak ada lagi,” kata Parningotan Lumban Gaol, dikutip dari Antara, Jumat 3 Desember 2021.

Dia meminta pemerintah daerah mengawasi kegiatan penanaman kelapa sawit untuk memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha perkebunan.

BACA JUGA:   PDIP Semakin Kokoh dengan 10 Kursi, Gerindra Geser Posisi Golkar

Lumban Gaol berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan penanaman kelapa sawit dan memastikan selanjutnya daerah sempadan sungai tidak digunakan untuk menanam kelapa sawit.

Dia sudah menyampaikan masalah penanaman kelapa sawit di daerah sempadan sungai dalam rapat Komisi I DPRD yang juga dihadiri oleh seluruh camat. Ia berharap pemerintah kecamatan dan desa juga bertindak untuk mengatasi masalah itu.

(Antara/BS65)