Polisi Tangkap Pencuri Hp dan Laptop Milik Para Pelajar di Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Suasana Polsek Pahandut saat laksanakan press release perkara pencurian dengan pemberatan (curat)

PALANGKA RAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut berhasil meringkus tersangka pencurian gawai di asrama Putri Beata Halena Stollenwerk di Jalan Gunung Slamet / Sahawung No.05, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Akibat kejadian itu 15 Pelajar yang menghuni Asrama Putri tersebut kehilangan gawai milik mereka. Kasus ini pun berhasil terungkap kurang dari 24 jam.

Polisi berhasil meringkus tersangka SR (37) pada pada hari selasa tanggal 6 Desember 2021 kemaren.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 6 Desember 2021 Sekitar Jam 02.00 WIB yang berawal ketika tersangka yang kebetulan melintas di Jalan Tjilik Riwut,” ujar Kapolsek Pahandut AKP Susilowati, Rabu 8 Desember 2021.

Dari pengakuan tersangka ia terpaksa mencuri lantaran kondisi tidak memiliki uang dan orang tuanya meninggal dunia sehingga memerlukan uang untuk pulang ke kampung.

Kapolsek menceritakan kronologis kejadian berawal ketika tersangka berjalan masuk dalam sebuah gang saat sampai di sebuah lapangan tenis, melihat kondisi sedang sepi.

Kemudian ia melihat sebuah bangunan bertingkat, dan mendekati bangunan tersebut dan memanjat pagar.

Setelah masuk ke dalam pagar ia membuka pintu belakang yang saat itu tidak terkunci, setelah masuk dan melihat banyak lemari, kemudian memeriksa isi lemari dan mendapatkan sebuah notebook beserta tasnya.

Usai itu, ia belum puas dan mencari barang berharga lainnya didalam loker lemari terlihat banyak handphone di loker.

“Tersangka Membawa 14 Unit Handphone, dan 1 Unit Notebook dengan berjalan kaki nenuju Jalan Tjilik Riwut,” beber Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut kerugian materil pada kejadian tersebut sekitar Rp. 49.000.000, dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 14 unit handphone berbagai merk, Satu unit notebook, Satu buah tas notebook warna merah, satu buah tas warna hitam, Satu buah tas motif bunga.

“Atas kejadian tersebut dalam waktu kurang Dari 1 X 24 jam tersangka dapat diamankan oleh tim gabungan dari unit Resmob Polsek Pahandut, unit Reskrim Polresta Palangka Raya, Resmob Sub Dit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalteng, dan Intelmob Satbrimobda Polda Kalteng di Daerah Kabupaten Pulang Pisau, saat tersangka akan menuju Banjarmasin,” tandasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)