AMGM Desak Perusahaan Segera Membuat Jalan Khusus

Hardi/BERITA SAMPIT - Koordinator Aksi Yepta Diharja

PALANGKA RAYA – Maraknya angkutan hasil produksi Perusahaan Besar Swasta (PBS) pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang melewati jalan umum di Kabupaten Gunung Mas.

Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) Yepta Diharja meminta penegakan hukum dan pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi Perusahaan Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan yang melewati jalan umum, sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan mewajibkan pihak perusahaan segera membuat jalan khusus.

 

Hal ini sesuai berdasarkan UU Al tahun 2009 dah Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 dengan jelas menyebutkan bahwa angkutan hasil produksi PBS tidak boleh melewati jalan umum, tetapi harus melewati jalan khusus demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di Jalan umum. Fakta dilapangan, truk angkutan PBS semakin mendominasi penggunaan jalan umum.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

Pihaknya mendesak pemerintah untuk tidak memberikan izin, kepada Perusahaan Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan melewati jalan umum dan segera memperbaiki kerusakan-kerusakan jalan, untuk menghindari laka lantas akibat kerusakan jalan tersebut.

“Memberikan kesempatan kepada pihak DPRD Provinsi Kalimatan Tengah untuk segera menindaklanjuti tuntutan ini paling lambat tanggal 25 Desember 2021. Apabila tidak ada tanggapan sampai pada tanggal yang ditentukan, maka Aliansi Masyarakat Gunung Mas tidak akan bertanggung jawab apabila ada aksi blokade jalan umum yang dilewati oleh angkutan Perusahaan Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Selain itu Yepta memberikan beberapa solusi alternatif terkait hal tersebut seperti perusahaan wajib membuat Jalan Khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng No. 7 tahun 2012. Sebelum Jalan Khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 tahun.

BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

Berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No. 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No. 7 tahun 2012. Perusahaan PBS wajib memiliki jembatan timbang. Selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak perusaaan PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal). Sebelum hal yang disebutkan dilaksanakan, maka wajib membuat perjanjian hitam putih antara Pemerintah, Perusahaan (PBS), dan Aliansi Masyarakat dengan disaksikan oleh Notaris.

“Kami mohon, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah merasakan apa yang masyarakat rasakan, dan bertindak berdasarkan Undang-Undang, serta Peraturan Daerah untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Gunung Mas,” tandasnya.

 

(Hardi/Beritasampit.co.id)