Bupati Bersama BPN Mura Deklarasi Eksternal Pembangunan Zona Integritas

LULUS/BERITA SAMPIT - Bupati Mura Perdie M. Yoseph bersama stakeholder dan pegawai BPN saat foto bersama.

PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph menghadiri kegiatan deklarasi eksternal perencanaan pembangunan zona integritas (ZI) Kantor Pertanahan Kabupaten Mura menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), yang dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang, Selasa 21 Desember 2021.

Acara itu dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan oleh Bupati Mura, Perdie M. Yoseph, Kepala Kantor BPN Kabupaten Mura, Primanda Jayadi, Kejari Mura, Kodim 1013 Mtw, Polres Mura, Kemenag, Inspektorat, Disperkimtan dan beberapa stakeholder lainnya.

Dalam laporannya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mura Primanda Jayadi, S.ST mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melaksanakan deklarasi internal dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh pegawai pada kantor pertanahan Kabupaten Mura, yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2021.

“Pada hari ini dilaksanakan deklarasi eksternal serta penandatanganan dukungan dari pihak luar sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan zona integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Mura,” ungkap Primanda Jayadi.

Dirinya juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan kegiatan sosialisasi internal dalam rangka pembangunan zona integritas dengan menghadirkan beberapa narasumber antara lain dari pihak Kemenag, dalam hal pembinaan mental spiritual. Kemudian KPP Pratama Muara Teweh dan KP2KP Puruk Cahu dengan tujuan bagaimana meraih WBK dan WBBM.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Selanjutnya juga, dengan Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu bagaimana pelayanan di loket, terutama pelayanan kepada pemohon dan juga menghadirkan Admin Asli Puruk Cahu bagaimana kiat-kiat yang baik dalam bersosial media, sehingga mampu menghasilkan informasi yang menarik.

“Kami juga tengah berbenah untuk mempersiapkan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang pembangunan zona integritas dengan menata loket pelayanan, penyediaan ruang mediasi dan ruang laktasi walaupun dengan keadaan yang masih sederhana,” tuturnya lagi.

Tidak hanya itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Mura telah memiliki layanan informasi publik melalui sosial media, WhatsApp, Facebook, Instagram. Selain itu juga, pihaknya membuka layanan informasi pertanahan melalui WhatsApp dengan nama “WA-NIHAN” dan membuka layanan Selasa – Rabu – Kamis yaitu layanan satu hari yang disebut dengan “SEBUMI LESTARI”, dimana untuk layanan tersebut akan diluncurkan pada awal tahun 2022.

Sementara itu, Bupati Mura Perdie M. Yoseph menyampaikan, pembangunan zona integritas merupakan salah satu pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah berjalan sejak tahun 2009 secara konsisten dan berkelanjutan.

Berdasarkan peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku road map.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efisien dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.

“Birokrasi sebagai pelaksana tugas Pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran reformasi birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Perdie.

Lebih lanjut Perdie mengatakan, bahwa Pemkab dan masyarakat Kabupaten Mura menyambut baik atas pencanangan zona integritas yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Mura, karena pemberantasan korupsi harus dimulai dari hal yang termudah pada masing-masing individu.

“Maka dari itu saya mengajak kita semua yang hadir dalam kesempatan ini untuk turut mendukung pencanangannya sehingga implementasinya mampu memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi objektifitas maupun akuntabilitasnya yang mendorong terciptanya suasana yang kondusif dalam mengembalikan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan,” beber Perdie lagi.

Terakhir, Perdie juga berharap dalam proses pembangunan zona integritas pada Kantor Pertanahan Kabupaten Mura bisa mencapai dan menggapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (predikat WBK) serta nantinya juga bisa dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Lulus/beritasampit.co.id).