Kapolres Kobar Bersama FKPD Tinjau dan Beri Imbauan di Gereja

Peninjauan tempat ibadah oleh Kapolres Kobar bersama FKPD.

PANGKALAN BUN – Dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah Natal, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau beberapa tempat ibadah di Kobar, Sabtu 25 Desember 2021.

Tujuan peninjauan tersebut untuk memberikan imbauan agar protokol kesehatan tidak diabaikan walaupun kasus Covid-19 saat ini sudah mengalami zero accident.

Adapun gereja yang ditinjau antara lain Gereja Imanuel, GBI Betesdha dan GBI El Shadai di Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah menjelaskan, pihaknya berkeliling dari gereja ke gereja bersama FKPD dengan tujuan selain melihat khidmat jalannya peribadatan sekaligus melihat protokol kesehatan agar jangan terabaikan karena Covid-19 belum usai.

BACA JUGA:   Pembangunan Monumen Patung Prof. Dr. Birute Mary F Galdikas dan Suaminya Almarhum Bohap Mendapat Perhatian Khusus dari Pemkab Kobar

Diinformasikan juga bahwa anak usia 6-11 tahun sudah bisa divaksin karena anak-anak usia seperti ini sangat rentan dengan virus tersebut.

”Kita berdoa bersama semoga Kabupaten Kobar terbebas dari pandemi Covid-19 dan kondisi semakin pulih perekonomian bisa kembali bangkit,” jelas Nurhidayah saat berada di Gereja Bethel Indonesia.

Hal yang sama juga diucapkan oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, bahwa mereka hadir bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah malam natal hingga besok pagi sekaligus juga memastikan para personel yang sedang bertugas menjaga tempat ibadah.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Curang, Satreskrim Polres Kobar Cek Tiga SPBU

”Kita berharap tetap dipertahankan prosedur prokes jangan sampai lalai, walaupun angka Covid di Kobar mengalami zero jangan sampai meningkat kembali,” tutur Devy.

Selain itu, Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada petasan pada malam tahun baru nanti, sehingga tidak menimbulkan keramaian.

”Kita ada ketentuan pelanggaran prokes yang akan diterapkan oleh Satpol PP melalui Perbup, tentunya kita mengedepankan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Bagi penjual petasan disarankan tidak menjual petasan,” tutupnya. (Man/beritasampit.co.id).