Ketua Koperasi PHL: Kalau Penyelesaian Kisruh Ini Menempuh Jalur Hukum Kami Siap

ILHAM/BERITA SAMPIT - Ketua Koperasi PHL Arnolus Nomnafa, didampingi pengurus lainnya, memperlihatkan surat Bupati Kotim, yang ditujukan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kotim, Selasa 28 Desember 2021.

SAMPIT – Kisruh kepengurusan Koperasi Produksi Hidup Lestari (PHL) Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, mendapat respon Bupati Kotim Halikinnor.

Melalui surat nomor 500/687/EK/2021 perihal Permasalahan Koperasi Produksi Hidup Lestari (PHL), Bupati Kotim bersikap menindaklanjuti surat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.

Pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM terkait penjelasan kepengurusan Koperasi PHL, sesuai izin KemenkumHam nomor AHU-0001834.AH.01.28 tahun 2020 dan NIK : 6216160090020 adalah koperasi yang legalitasnya diakui dan sah.

Dalam surat tersebut juga dinyatakan bagi kepengurusan Koperasi PHL yang tidak diakui, apabila keberatan dan merasa dirugikan, dapat menempuh jalur hukum ke pengadilan mengingat Koperasi PHL adalah lembaga independen.

ILHAM/BERITA SAMPIT – Surat Bupati Kotim terkait permasalahan Koperasi PHL di Desa Jatiwaringin.

Sebelumnya, Dinas Koperasi dan UKM Kotim hanya mengakui kepengurusan Koperasi PHL yang dipimpin Arnolus Nomnafa sesuai akta notaris yang terdaftar di Kemenkum dan HAM.

BACA JUGA:   TKD Gelar Silaturahmi dan Bukber Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran, Kalteng Tertinggi Ketiga Nasional

Dia menjelaskan, tentang fakta-fakta dan akta serta dokumen legal kepengurusan Koperasi Produksi Hidup Lestari Desa Jatiwaringin di Bumi Habaring Hurung tersebut.

Dinas Koperasi dan UKM Kotim tidak pernah memerintahkan, melaksanakan rapat Anggota Luar Biasa (RALB), apalagi untuk melakukan pemilihan pengurus baru koperasi tersebut hingga muncul klaim kepengurusan baru Koperasi PHL tersebut.

Kepengurusan koperasi yang dipimpin oleh Arnolus Nomnafa, sesuai dengan yang dikeluarkan akta notaris Nora Apriliane Wulani, SH.,M.Kn

Akta tersebut sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Koperasi dan UKM-RI, melalui sistem administrasi hukum dan umum (AHU).

BACA JUGA:   Polisi Jaring Sejumlah Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar di Sampit

Menanggapi surat Bupati Kotim tersebut, Arnolus sebagai Ketua Koperasi PHL yang diakui Pemerintah, Selasa 28 Desember 2021 mengatakan, dia bersyukur dan mengapresiasi terbitnya surat Bupati Kotim tersebut dan mendukung sepenuhnya keputusan orang nomor satu di Kotim tersebut.

“Saya ikuti keputusan Bupati Kotim, dan mempersilakan bagi kepengurusan lain yang tidak terima dengan keputusan tersebut untuk menempuh jalur hukum di pengadilan,” tegasnya.

“Kalau memang menempuh jalur hukum kami siap, silahkan kapan pun kami siap menghadapi jika menempuh jalur hukum,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).