Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Begini Modusnya!

Hardi/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng Irjen Pol. Nanang Avianto saat memimpin secara langsung pemusnahan barang bukti narkoba triwulan IV tahun 2021

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus peredaran narkoba pada periode akhir bulan September sampai dengan Desember 2021.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, saat memimpin secara langsung pemusnahan barang bukti narkoba triwulan IV tahun 2021 yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng, Rabu 29 Desember 2021.

Pada kesempatan tersebut Nanang Avianto menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut, berasal dari empat wilayah yaitu Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan empat orang tersangka dan barang bukti Sabu sebanyak 745,55 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti Sabu sebanyak 323,34 gram.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Selanjutnya di Kabupaten Barito Utara sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 232,91 gram serta Kabupaten Seruyan sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 6,08 gram dengan total keseluruhan 1.307,88 gram.

“Barang bukti Sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucap Kapolda Kalteng.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

Kemudian Kabupaten Seruyan serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Barito Utara.

Para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.

(Hardi/Beritasampit.co.id)