PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan untuk Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah kota setempat yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) secara berulang-ulang akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha.
“Kalau memang ditemukan berulang-ulang melanggar Prokes, 2 sampai 3 kali berulang-ulang, maka kita tegas akan mencabut izin dan membekukan usaha seperti itu,” tegas Fairid Naparin, Kamis 30 Desember 2021.
Dia mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah melakukan rapat dengan pihak pengelola THM di Hotel Aquarius dengan disepakati bahwa tamu hotel mengunjungi restoran dengan pembatasan waktu sampai pukul 00.00 WIB.
Namun, dengan catatan tidak mengadakan kegiatan berbentuk acara. Kemudian untuk pengunjung dibatasi sampai pukul 22.00 malam.
Orang nomor satu di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini juga menegaskan, bagi para pelaku usaha yang sudah berinvestasi di Kota Palangka Raya agar tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Anda boleh berinvestasi di Kota Palangka Raya, akan tetapi harus mengikuti aturan Pemerintah yang sudah ditetapkan. Kalau tidak mengikuti, mohon maaf bergeser saja dari Kota Palangka Raya,” tutup Fairid Naparin. (M.Slh/beritasampit.co.id).