Melanggar Prokes, Satgas COVID-19 Palangka Raya Rekomendasikan Penutupan Dua THM

Ketua Harian Satgas Penangnan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani. (ANTARA/Adi Wibowo)

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah merekomendasikan penutupan dua tempat hiburan malam (THM) di kota setempat karena pelanggaran protokol kesehatan.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani,  menerangkan, kedua THM yang direkomendasikan untuk dilakukan penutupan operasional itu yakni O2 Cafe dan Sport Bar.

“Selama ini kita sudah berikan sanksi. Pertama dengan teguran lisan, kemudian tertulis hingga sanksi denda Rp5 juta. Namun pelanggaran tetap dilakukan sehingga kami kirim surat rekomendasi agar tempat usaha itu ditutup,” kata Emi Abriyani, dikutip dari Antara, Kamis 6 Januari 2022.

BACA JUGA:   Terkait Dugaan Malpraktik, RSUD Doris Ungkap Penanganan yang Dilakukan Sudah Sesuai Prosedur

Surat rekomendasi bernomor 360/10/BPBD.I/I/2022 itu ditandatangani Emi selaku Kepala BPBD yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya. Ditujukan kepada Wali Kota Palangka Raya Farid Naparin yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

Isi surat rekomendasi itu menyebutkan bahwa, berdasar hasil patroli dan pengawasan Satgas Penanganan COVID-19 di dua THM itu diketahui melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Pelanggaran yang dilakukan yakin terjadi kerumunan dan tidak menjaga jarak yang diakibatkan sejumlah pengunjung melebihi kapasitas yang ditentukan.

Pengunjung juga diketahui tidak menggunakan masker dan melanggar jam operasional usaha saat ketetapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

BACA JUGA:   Hj. Aster Bonawaty Ungkapkan Diri Siap Maju dalam Pilkada Bartim

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya juga telah melakukan sejumlah tindakan seperti memberikan teguran lisan pada 16 November 2021, memberikan teguran tertulis pada 10 Desember 2021. Kemudian pada 11 Desember 2021 diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5 juta rupiah.

Namun, meski berbagai bentuk sanksi telah diberikan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran jam operasional tetap terjadi di dua THM tersebut. Oleh karena itu, Satgas Penanganan COVID-19 Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah memberikan rekomendasi penutupan dengan pencabutan izin operasional.

(Antara/BS65)