Izin PT. BMB Terancam Dicabut, Ratusan Karyawan Penduduk Lokal Bakal Kehilangan Pekerjaan

HARDI/BERITA SAMPIT - Senior Maneger Legal dan HRGA PT. BMB Rudy Tresna Yudha

PALANGKA RAYA – Sekitar ratusan karyawan PT Berkala Maju Bersama (PT. BMB) yang berinvestasi di Kabupaten Gunung Mas, terancam kehilangan pekerjaan. Hal itu merupakan dampak dari rencana pencabutan izin pelepasan kawasan hutan konversi, yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Rudy Tresna Yudha yang merupakan Senior Manager Legal dan HRGA PT. BMB menyampaikan, pencabutan izin pelepasan kawasan hutan konversi yang sudah diperoleh PT. BMB pada tahun 2014, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak dari berbagai aspek.

“Salah satunya apabila izin PT. BMB benar-benar dicabut akan menambah beban bagi Pemerintah, yang mana lebih dari 900 karyawan akan kehilangan pekerjaan yang sebagian besar merupakan pekerja dari penduduk lokal,” ujarnya saat diwawancara awak media di salah satu cafe Kota Palangka Raya, Sabtu 8 Januari 2022.

“Karena memang hakekat pendirian PT. Berkala Maju Bersama untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal di Kabupaten Gunung Mas, yang dimana Kabupaten Gunung Mas merupakan kabupaten pemekaran,” sambungnya.

Dari aspek sosial, masyarakat sekitar perkebunan yang menjadi peserta kebun plasma PT. BMB, juga pasti kehilangan kebun plasma, dan ini dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Salah satu pemilik PT. BMB yang merupakan putra asli Dayak pedalaman Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang sangat tidak menginginkan hal ini terjadi.

Selanjutnya dari aspek pembiayaan perbankan juga dikhawatirkan akan berpengaruh. Saat ini PT. BMB secara bertahap, terus melakukan kegiatan pengembangan investasi perkebunan sawit di areal yang mana izin pelepasan kawasan hutannya dicabut, sampai mencukupi luasan areal yang sudah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Pemerintah.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Hingga saat ini PT. BMB belum pernah mendapat peringatan tertulis dari Dinas Perkebunan dan Nilai Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) PT. BMB cukup baik, disisi lain juga PT. BMB tidak pernah mendapatkan peringatan tertulis terkait evaluasi penggunaan lahan HGU dari Kementerian ATR/BPN, artinya lahan yang diberikan HGU aktif digunakan dalam investasi perkebunan sawit dan tidak menjadi tanah terlantar.

Dari sisi perizinan berusaha, PT. BMB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit yang sudah memperoleh SK Pelepasan Kawasan seluas 8.559,45 Ha pada tahun 2014, yang saat ini telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas lebih kurang 12.000 Ha, dan sudah terdaftar dalam Online Single Submission (OSS). Dengan adanya SK yang terbit tersebut, akan terjadi kontradiktif dari sisi perizinan yakni perizinan kehutanan dan perkebunan.

Dari sisi hukum pertanahan, PT. BMB saat ini sudah memiliki HGU seluas 9.445,46 Ha yang juga mencakup luasan pelepasan kawasan 8.559, 45 dan saat ini sudah ditanami bahkan telah berdiri dan operasional pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Manuhing dengan kapasitas 45-60 ton/jam. Bahkan pada tahun 2023 akan dioperasionalkan PKS di Kecamatan Kurun dengan kapasitas 45-60 ton/jam. Dengan terbitnya SK tersebut artinya menambah ketidakjelasan status dan fungsi areal saat ini, yang mana HGU hanya bisa terbit di areal Area Penggunaan Lain (APL).

BACA JUGA:   Kalteng Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

“Oleh sebab itu, kami mengharapkan Pemerintah agar meninjau kembali SK Menteri KLHK tersebut untuk kepastian investasi kami,” pungkas Rudy Tresna Yudha.

Perlu diketahui, PT. Berkala Maju Bersama didirikan pada tanggal 16 April 2011 melalui akta pendirian No.25 dihadapan Notaris R.A Setiyo Hidayati, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-56325.AH.01.01.Tahun 2011 yang mana salah satu Pemiliknya adalah Cornelis N Anton putra asli Dayak pedalaman Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Dalam perjalanannya, PT. Berkala Maju Bersama terakhir di rubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor: 16 Tanggal 16 April 2012 dan dirubah kembali Nomor: 44 tanggal 31 Mei 2012 dan kembali mendapat pengesahan MenkumHAM Nomor: AHU-34465.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012

Saat ini PT. Berkala Maju Bersama memiliki 5 perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 9.445,46 Ha hektar. Perusahaan juga bermitra dengan skema petani Plasma di Kecamatan Kurun dan petani Mandiri di Kecamatan Manuhing yang masing-masing mengelola 3000 ha. (Hardi/beritasampit.co.id).